Audiensi UKT berakhir di Meja Makan Restoran Gama, Mijen

Semarang, justisia.com-Setelah dua hari menggelar aksi tuntut keringanan UKT, mulai Kamis hingga Jum’at (18-19/06), perwakilan Aliansi Mahasiswa UIN Walisongo Melawan dengan pimpinan UIN Walisongo akhirnya mencapai kesepakatan pada Jum’at (19/06).
Hasil kesepakatan audiensi UKT yang dilaksanakan di salah satu restoran di Mijen, diumumkan pada Jum’at sore di depan gedung rektorat.
Arif Budiman selaku WR-III mengatakan, “Kami di sini akan membacakan hasil kesepakatan pimpinan UIN Walisongo dengan pimpinan mahasiswa yang dilaksanakan di resto Gama Mijen,” terangnya kepada massa aksi di depan gedung rektorat.
Pernyataan Arif tersebut memantik riuh tepuk tangan massa aksi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan tempat untuk berkonsentrasi guna menghasilkan keputusan yang memberikan kebaikan bagi semua.
“Pimpinan tidak akan menghindar, pimpinan tidak akan meninggalkan mahasiswa, tetapi pimpinan baik (dari pihak) mahasiswa maupun institusi (membutuhkan tempat) berkonsentrasi (untuk) menghasilkan putusan-putusan yang memberi kebaikan bagi semua,” ujar Wakil Rektor III tersebut.
“Berdasarkan kesepakatan ini, maka akan segera dilakukan revisi terhadap SK Rektor Nomor 2460 yang merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 515,” ungkap Arief sesaat setelah membacakan hasil kesepakatan audiensi di hadapan Aliansi Mahasiswa Walisongo.
Setelah pembacaan usai, massa aksi membubarkan diri mengingat hari sudah mulai petang.
Reporter: Rusda
Penulis: Rusda
Editor: Harly