Sistem Pemilihan Ketua Ormawa Belum Ditentukan

Semarang, Justisia.com-Sistem pemilihan Ketua organisasi mahasiswa (Ormawa) mahasiswa UIN Walisongo 2019-2020 belum Ditentukan.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Walisongo, Aghisna Bidikril Hasan.
“Sistem pemilihan lembaga eksekutif tahun ini belum ditentukan,” ungkapnya Rabu, 16 Oktober 2019.
Dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Agisna melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp menerangkan bahwa, sistem pemilihan ketua ormawa di UIN Walisongo memiliki 2 jenis yakni, Musyawarah Mahasiswa Jurusan (Musmaju) dan pemilihan mahasiswa (pemilwa).
Menurut maklumat tersebut Musmaju merupakan aturan yang dibuat oleh Kemenag RI yang tercantum pada SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan. Sistem pemilihan ini juga diatur dalam SK Rektor UIN Walisongo Nomor 196 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang.
Dikutip dari maklumat yang sama, SEMA UIN Walisongo memiliki sistem pemilihan sendiri yakni pemilwa.
“Produk hukum Senat Mahasiswa adalah Undang-undang Senat Mahasiswa UIN Walisongo nomor 02 tentang Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa),” salah satu isi maklumat pada Rabu (16/10).
Dalam maklumat tersebut juga dijelaskan bahwa ada ketidaksesuaian sistem yang dibuat oleh UIN Walisongo dan produk hukum SEMA UIN dengan Kemenag RI.
Namun dari kedua sistem, Agisna menjelaskan bahwa sistem Musmaju memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan Pemilwa karena diatur langsung oleh Kemenag RI.
Dari kedua sistem ini bertujuan untuk memilih Ketua Ormawa yang di antaranya adalah Senat Mahasiswa, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang dilaksanakan setahun sekali.
Penulis: Sidik
Editor: Harly