Seimbang dalam Menimbang Pelecehan Seksual

Ilustrasi: Halodoc
†Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang kerap merugikan salah satu pihak sehingga timbul yang disebut korban. Pelecehan seksual berdasarkan naskah akademik rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, pelecehan seksual yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan dibagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Lain dari KOMNAS Perempuan, International Labour Organisation (ILO) juga merilis bentuk pelecehan seksual pada “Media Training Workshop Reporting on Gender Equality in Employment”, Bogor 19-20 January 2013. Substansi dari hasil presentasinya berupa bentuk Pelecehan seksual bersifat verbal, non-verbal atau fisik dan dapat mencakup tindakan-tindakan berikut ini:
- Komentar, gurauan, rayuan atau penghinaan bernada seksual,
- Pertanyaan intrusif tentang kehidupan pribadi atau komentar bernada seksual tentang penampilan, pakaian atau bagian tubuh,
- Undangan untuk melakukan hubungan seks yang tidak diinginkan atau permintaan berkencan secara terus-menerus,
- Menunjukkan gambar-gambar seksual secara eksplisit (misalnya poster, screen saver atau situs internet),
- Mengirim, meneruskan atau membujuk melalui pesan-pesan bernada seksual (misalnya Whatsapp, SMS, dll),
- Gerakan seksual yang tidak diinginkan, seperti menyentuh, menepuk, mencubit, sengaja menyentuh tubuh orang lain, memeluk, mencium, menatap atau melirik,
- Tindakan yang merupakan pelanggaran hukum pidana, seperti penyerangan secara fisik, menguntit atau menyampaikan cerita cabul.
Hal-hal seperti demikian yang telah disebutkan bisa kita temui dalam kehidupan sehari-sehari. Dimanapun tempatnya apabila melibatkan perjumpaan laki-laki dengan perempuan, maka perempuan lebih mudah terancam. Perempuan menjadi penakut saat di ruang publik dan lebih sulit bersikap tenang.
Bahkan demi meminimalisir pelecehan seksual, Perempuan telah diselimuti peringatan (warning) dalam lingkungannya sebagai langkah preventif, namun hal ini belum memberikan hasil yang maksimal. Seperti nasehat lama agar perempuan menjaga dirinya dan berpenampilan yang sopan, padahal itu bukan jaminan utama jika kita mengingat bentuk pelecehan seksual seperti apa yang telah diuraikan diatas..
Adapun mayoritas yang menjadi obyek ialah perempuan, sehingga dalam mengusut terjadinya pelecehan seksual perempuan cenderung mendapat sorotan utama dan mengabaikan relasi yang terjalin antara korban dan pelaku. Stereotip terhadap korban pelecehan seksual masih menjadi momok dan persepsi yang keliru. Jadi benar harus diperhatikan relasi antara si korban dengan pelaku. Sebab adanya relasi tersebut kerap kali menjadikan korban bersikap bungkam dan takut berbicara tentang apa yang telah ia alami.
Ciri-Ciri Pelaku
Pelaku pelecehan seksual tentu tidak seterusnya laki-laki, namun bisa jadi perempuan. Maka dari itu perlu adanya pemahaman terhadap karakter dari si pelaku sendiri agar pemahaman tentang kasus pelecehan seksual tidak timpang dan cenderung menyudutkan salah satu pihak.
Mengutip dari Endah dalam tulisannya berjudul Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis, beberapa ciri dari pelaku yang perlu diketahui pertama, “public” vs. ”private”. Kategori public tergolong show off sedangkan kategori privat bisa dibilang bermuka dua karena satu sisi mereka biasa menampilkan pribadi yang baik namun ketika berhadapan dengan sasaran korban ia akan menunjukkan sikap yang berubah.
Kedua, “untouchable” vs.”risk taker”, tipe untouchable ialah mereka yang narsistik dan berlagak memiliki relasi dan berlagak memiliki relasi seksual dengan sasaran korban, ia juga merasa bebas dari resiko. Selanjutnya tipe risk taker, ia telah mengetahui perbuatannya salah dan amoral, sehingga dia bisa mempersalahkan korban sebagai pihak yang mengambil keuntungan darinya.
Ketiga, “seducer-demander” vs ”Passive-Initiator”, kategori seducer ia akan memanfaatkan kekuasaannya dan menginginkan untuk dicintai dan diinginkan, sedangkan demander lebih kepada sasaran korban mengetahui posisinya. Adapun jenis kedua mengawali tindakannya dengan “memuji” atau“menggoda”. Sehingga jika korban menrespon pelaku menganggap hal yang dilakukan sesuai persetujuan korban.
Keempat, “obsessive” vs. ”don juan”, tipe pertama ialah orang yang berkuasa, ingin dihormati dan menjadi pusat relasi, dan tipe kedua adalah orang yang banyak melakukan pelecehan sampai lupa nama dan identitas korbannya.
Lebih Dekat Mengenal Pelecehan Seksual
Setelah diuraikan hal-hal yang berhubungan dengan pelecehan seksual, sekiranya kita bisa lebih jauh menganalisis bagaimana peristiwa pelecehan itu bisa terjadi dan bagaimana akibat yang ditimbulkan. Mengingat kembali tentang beberapa kasus pelecehan seksual yang pernah gempar dimasyarakat, ini bisa menjadi inspirasi bagi teman-teman untuk mendampingi dan mensupport korban bersuara.
Beberapa contoh kasus besar pelecehan seksual diantaranya: kasus Baiq Nuril yang berujung penjeratan UU ITE baginya, Kasus Agni mahasiswi UGM, serta pelecehan seksual yang melibatkan penyanyi dangdut Via Vallen, dan masih banyak lagi. Pelecehan seksual sebagai bagian dari kekerasan seksual tidak boleh dianggp sepele dan penyudutan korban yang dianggap tidak memberikan perlawanan.
Dalam memahami kasus pelecehan seksual, selain mengenal pola relasi antara pelaku dan korban. Kita juga perlu meninjau secara psikologis tentang sisi lain yang seringkali diabaikan. Pola pelecehan seksual bisa terjadi karena ada pelaku yang merasa dekat, ingin membantu ataupun lebih berhak bertanggung jawab terhadap korban karena status sosialnya yang lebih tinggi.
Selain itu, umumnya pelaku juga akan mengincar korban yang cenderung pasif, lebih muda, kurang asertif serta hal lainnya yang membuat sasaran korban lebih rentan. Sasaran korban dengan kriteria demikian akan lebih sulit memberontak dan lebih menyalahkan diri sendiri. Tidak hanya polanya yang perlu diketahui, masyarakat juga perlu mengetahui pergolakan yang terjadi dalam diri korban. Hal tersebut sangat mempengaruhi reaksi yang timbul dari sikap korban.
Beragamnya motif dari pelaku juga pola pelecehan seksual yang dilakukan tentu menggugah kita untuk lebih cermat dalam menganalisis kasus pelecehan seksual. Tujuannya agar tidak selalu menyalahkan korban dan mewajarkan apa yang dilakukan pelaku. Karena masyarakat yang telah berpersepsi demikian akan membangun pola pikir para korban bahwa dialah yang salah dan sebaiknya diam merenungi kesalahannya.
Momok akan rasa bersalah korban bakal terus membayang-bayangi dan berdampak pada rasa trauma dan depresi oleh korban. Semestinya teman, sahabat dan keluarga korban pun harus mampu membantu menghilangkan rasa trauma dari korban.
Upaya untuk mendukung korban bersuara dan keluar dari bayang-bayang masa lalunya, salah satunya dengan menyadarkan masyarakat melalui gerakan “Me Too”, dilansir dari laman Tirto.Id gerakan ini digagas oleh perempuan Afro-Amerika bernama Tarano Burke pada tahun 2006.
Kampannye tersebut akhirnya berbuah manis dan di Indonesia sendiri juga telah memulai gerakan yang hampir sama dengan #MulaiBicara. Tagar tersebut dimulai Lentera Sintas Indonesia dengan tujuan membuat perbincangan tentang pelecehan seksual tidak lagi tabu. Kedepannya kesadaran masyarakat untuk tidak menyalahkan korban juga harus digaungkan.