Prof Muladi Targetkan RKUHP Disahkan Desember 2019

Credit of Justisia
Semarang, Justisia.com – Ketua Tim Perumus Buku 2 RKUHP, Prof. Muladi menargetkan RKUHP segera disahkan di ujung tahun 2019.
“Kalau terlalu lama bisa buyar lagi,” katanya saat diwawancarai di Ruang Tamu Fakultas Hukum Undip, Rabu (2/10/2019).
Prof. Muladi berharap Komisi III DPR RI periode saat ini diduduki anggota DPR yang sebelumnya ikut terlibat dalam pembahasan RKUHP, sehingga materi tidak dimulai dari nol.
RKUHP merupakan salah satu peraturan selain peraturan pemasyarakatan yang diprioritaskan untuk segera disahkan.
Meski mengaku capek memperjuangkan RKUHP, Prof. Muladi akan terus berjuang agar sekiranya masyarakat Indonesia mempunyai peraturan hukum pidana baru yang sesuai dengan filosofis pancasila dan UUD 1945.
“Saya sebenarnya capek, 40 tahun saya bahas ini. Tapi ini misi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata mantan Rektor Undip itu.
Terkait penolakan RKUHP yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa di sejumlah daerah beberapa waktu lalu, ia berkomentar perlu memahami asas hukum pidana dalam buku 1 dan mengerti basis perumusan terlebih dahulu sebelum mengkritik.
“Kalau membaca sepotong-sepotong berbahaya, ibarat musik, belum paham balok sudah bicara musik,” imbuhnya.
RKUHP setelah disahkan, tidak langsung berlaku. Ada waktu 2 tahun untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Rep:Ink/Ed:A.M)
Reporter: Inunk
Penulis: Inunk
Editor: Afif