Perjuangan Masyarakat Surokonto Sah Menurut Syariat
Perjuangan Masyarakat Surokonto Sah Menurut Syariat

Kendal, Justisia.com – Ketua Tanfidziah PBNU KH Imam Aziz mengungkapkan perjuangan masyarakat Surokonto Wetan ata hak atas tanah sudah sah menurut syar’i. Menurutnya penggarapan lahan seluas 127.821 Ha oleh masyarakat Surokonto Wetan bukanlah bentuk ghozob.
“Kalo bapak-bapak menggarap tanah itu lebih dari 20 tahun sah secara syar’i. Kalo ada orang yg bilang ghozob maka orang itu harus lihat UUPA,” tuturnya saat memberikan sambutan pada acara Tasyakuran Rakyat di Surokonto Wetan, Pageruyungan, Kendal Sabtu (29/05/2019) pagi.
Ia menjelaskan bahwa ada pemahaman yang keliru terhadap maksud Undang-undang Dasar pasal 33 ayat 3 tentang penguasaan sumber daya alam yang menyebabkan konflik antara negara dan masyarakat terus terjadi.
Baca juga : Bazar Buku: Nafas Lain Dunia Literasi
“Dikuasai untuk apa, negara diberi perintah oleh konstitusi untuk menguasai. Negara mengatur bumi air dan udara untuk sebanyak banyaknya kemakmuran rakyat. Ora dipek dewe. Ngoten lo. Nggak ada ceritanya negara punya milik,” tutur alumni UIN SUnan Kalijaga.
Ia menambahkan negara harus memenuhi kebutuhan rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria tentang pembagian tanah sebagai turunan dari Undang-undang Dasar pasal 33 ayat 3. Selain itu tidak boleh adanya permusuhan masyarakat dengan negara.
“Sebenarnya kita tidak punya musuh apapun. Negara sudah mengatur sedemikian rupa. Rakyat tidak punya tanah. Sediakanlah. Gimana caranya? tanah yang sudah dikuasai negara dari dulu warisan penjajahan. Termasuk dari milik pribadi yang lebih dari lima hektar. Bagikan,” imbuhnya.
Baca juga : Ngaliyan Rock and Roll
Diakhir sambutannya ia memberikan dukungan penuh atas perjuangan masyarakat Surokonto Wetan dalam memerjuangkan haknya serta berharap agar terus dilanjutkan sampai mendapatkan keadilan.
“Syaratnya harus mau bersama-sama berjuang sampai benar-benar mendapatkan keadilan. Kita ini hanya mendukung sak dukung-dukungnya,” pungkasnya. (Rep:Dera/Ed:Rais)
Reporter : Dera
Penulis : Dera
Editor : Rais