Penghapusan Registrasi Kendaraan: Dari Pajak Hingga Edukasi Sejarah Tranportasi yang Berusaha Bertahan
anak anak kita yang lahir jauh dari masa motor motor jadul dengan teknonolgi seadanya yang jaya pada masanya masih terus bisa belajar.

scooter, salah satu genre aliran motor klasik yang terus digemari. foto: sportku.com
Wacana penghapusan registrasi data kendaraan bermotor yang sudah mati dua tahun sepertinya akan segera terealisasi. Setelah gencar dilaksanakan sosialisasi sejak setehun lalu pemberlakuan keputusan itu tinggal menunggu instruksi Korlantas Polri.
Dalam beberapa sosialisai yang disampaikan, bahwa teknis pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor melalui tahapan tahapan yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110 sampai 114 soal penghapusan dan pemblokiran Regident Ranmor (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor). Artinya apabila mengacu pada peraturan tersebut, kendaraan yang telah dihapuskan dataya sudah tidak bisa diregistrasi kembali.
Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun berawal dari kebijakan pemprof DKI Jakarta yang ingin mengoptimalisasi penghasilan pajak daerah, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di kutip dari hukumonline.com mengatakan, selaian membantu kebijakan Peprov DKI juga dalam rangka melancarkan progran Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) tau tilang elektronik.
Tentu rencana ini sangat baik, terutama untuk penertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan begitu admisntrasi kendaraan bermotor menjadi tertib, yang berdampak baik untuk panghasilan daerah melalui sektor pajak. Tidak dipungkiri keberadaan ratusan juta kendaraan bermotor di Indonesia memperlihatkan kondisi masyarakat yang lebih menyukai untuk menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum. Membuat peluang pertumbuhan industri otomotif dan penghasilan sektor pajak kendaraan sangat potensial.
Indonesia sebagai negara termacet kedua di dunia
Lebih sukanya masyarakat Indonesia untuk menggunakan transportasi pribadi daripada transportasi umum selain berdampak pada penghasilan pajak dan usaha otomatif juga berdampak pada kemacetan yang sulit untuk diatasi. Hal ini terutama terlihat di kota kota besar Indoneisa, seperti Jakarta.
Pada 2017 lembaga analis transportasi asal Amerika Serikat INRIX mengeluarkan Traffic Scorecard yang merupakan laporan tentang kondisi kemacetan di kota kota besar dan berbagai negara di dunia. Dalam laporan itu disebutkan Indonesia sebagai negara termacet kedua di dunia. Hasil penelitian yang mereka lakukan, menunjukan orang Indonesia menghabiskan waktu hingga 47 jam dalam kemacetan selama satu tahun, angka ini dibawah Thailand yang menempati posisi teratas dengan angkat 61 jam dalam satu tahun.
Angka kemacetan yang tinggi ini tidak terlepas dari kondisi kendaraan di jalanan Indonesia yang terus bertambah. Dengan tidak diimbangi pembangunan jalan yang seimbang dengan pertumbuhan kendaraan Indonesia dari tahun ke tahun yang mampu menampung pertumbuhan kemdaraan djalanan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan Januari tahun 2018 menjadi puncak angka penjualan kendaraan tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Hal ini tentu akan terus meningkat, dan membuat masa depan penyelesaian kemacetan jalanan Indonesia masih jauh dari kata selesai.
Pada 2016 dikutip dari data yang dirilis Katadata jumlah seluruh kendaraan di jalanan Indonesia sebanyak 129,3 Juta unit. Yang terdiri dari 105,2 juta motor, 14,6 juta mobil penumpang, 7,1 juta mobil barang, dan 2,5 juta bis.
Memang persentuhan masyarakat Indonesia dengan moda tranportasi dari motor hingga mobil sudah berjalan sangat lama. Jadi tidak mengherankan bahwa saat ini sudah menjadi bagian kebutuhan, tren, hingga mereka yang sekedar menyalurkan hobi dalam berkendara. Dalam beberapa catatan sejarah, pertama kalinya sepeda motor masuk di Indonesia dibawa oleh kaum kolonial Belanda. John C. Potter dia seroang masisis kereta yang menganggkut tebu di Jawa Timur sebagai orang yang pertama kali memiliki motor di Tanah Air.
Kendaraan dan Edukasi Masyarakat
Lalu apakah ada dampak lain selaian optimalisasi pendapatan pajak dari penetapan peraturan baru ini ? pertumbuhan industri otomatif dunia Indonesia menjadi salah satu pangsa pasar yang penting di dunia. Masyarakat kita dalam menghadapi hal ini banya melakukan inovasi dan penyesuaian berbagai hal, salah satunya dengan lahirnya kominutas otomotif, dari kendaraan roda dua hingga mobil kini sudah menjamur. Hampir semua segmen kelas kendaraan yang pernah dipasarkan di Indonesia dari tahun 50 an sampai saat ini yang terbaru banyak diwadahi dalam komunias/club motor banyak ditemukan.
Mereka berkumpul dalam kesamaan menyalurkan hobi. Hanya di bedakan kelas kelas kendaraan, merk, tippe, tahun, dan pabrikan asal kendaraan yang mereka punya. Citra komunitas motor juga perlahan menjadi positif. Dari sebelumnya mereka yang bermain motor dinilai oleh masyarakat hanya nongkrong dan berbuat onar dengan kebut kebutan dijalanan perlahan menjadi lebih baik. Mereka banyak melakukan kegiatan sosial, amal, sesekali membantu kondusifitas ketertiban jalanan, dan sering digandeng mitra kepolisian untuk melakukan edukasi safety riding kepada masyarakat.
Pada ulasan kali ini penulis
cenderung melihat bahwa penerapan penghapusan pajak kendaraan akan sedikit banyak
dirasakan oleh para penggemar otomotif terutama pada motor dan mobil klasik
atau antic atau kendaraan tua. Bahkan lebih tua dari para pemiliknya, karena
saat ini komunitas kendaraan klasik didominasi oleh pemuda, yang mencoba
meromantisir ulang sejarah kendaraan mereka. Setelah turut merasakan perjalanan
dinamikan bersama teman teman seperjalanan, rata rata dari mereka komunitas/club
motor antik kendaraan mereka keluaran dari tahun 50 an hingga 80 an. Sudah
tentu hal ini sangat sulit untuk mendapatkan kondisi kendaraan dengan surat surat
registrasi yang lengkap dan taat akan pajak.
Di beberapa tempat yang sudah terjadi, karena sulitnya meproses kendaraan tua, maka dilakukan pemutihan kepolisian sebagai tolerir, untuk mengajak kembali taat kepada pajak (dalam bahasa yang sering digunakan untuk menghapuskan denda pajak, selanjutnya diberikan surat registrasi baru). Setiap saat, mereka semua seakan terus berjuang untuk tetap eksis mepertahankan keberadaan motor mtor mereka agar menjadi suguhan bagi masyarakat baik dialanan maupun diluar. Ditengah geliat dorongan penertiban registrasi. Hal yang akan terjadi, kondisi kendaraan mereka yang tanpa surat kendaraan rawan dan mudah dicap sebagai kendaraan “bodong” mengacu pada kondisi kendaraan tanpa STNK dan BKPB.
Resiko melakukan perjalanan dengan tenpa surat sudah sangat jelas. Saat dijumpai penertiban kelengkapan surat surat berkendara oleh kepolisian akan menjadi masalah besar. Dengan tidak bisa menunjukan kelangkapan surat mereka akan terkena sanksi, atau kendaraan mereka akan dibawa hingga mampu melengkapi surat untuk bisa diambil kembali kemudian hari. Jelas ini sangat mendesak untuk dicarikan solusi yang lebih tepat. Ditengah kerluan admistrasi yang baik dan mendorong masyarakat untuk tertib pajak, namun harus tetap bisa mengakomodir kepentingan publik yang lebih luas. apa lagi dalam komunitas kendaraan klasik mereka memiliki lebih banyak nilai estetik, seni, hingga sejarah yang mampu ditawarkan untuk melengkapi kisah romansa perjalanan kendaraan.
Dampak positf dari adanya komunitas/club kendaraan klasik kita semua dapat belajar. Terutama untuk generasi baru yang lahir jauh berdekade setelahnya. Mereka masih mampu terus belajar, akan perjalanan transportasi di Indonesia dengan berbagai macam ragamnya. Serta dengan cerita dan kisahnya masing masing. Hingga kisah kisah kendaraan yang sempat menjadi terbaik pada masanya.
Oleh: Addib Mufti, tukang bantu bantu direkdaksi Justisia. Penggemar genre scooter addict yang mencoba bertahan ditengah gempuran makelar yang membuat harganya rusak.