Menanggulangi Tekfin Bodong yang Merajalela

Gambar: Inet.detik.com

Kemajuan tekonologi saat ini sudah berkembang sangat pesat. Semua bisa dikendalikan hanya melalui jempol saja. Mulai dari makan, ojek, hingga transfer uang pun sudah dalam genggaman kita. Terlebih lagi ketika kita membutuhkan dana, kita sudah bisa meminjam lewat online atau aplikasi dan tinggal menunggu uang masuk di rekening kita.

Menurut Pasal 1 ayat (3) POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Finansial, yang dimaksud dengan layanan pinjam meminjam uang berbais teknologi finansial adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Walaupun menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Rudiantara teknologi finansial atau tekfin merupakan salah satu alat yang mendorong Indonesia ke arah ekosistem ekonomi digital yang positif, namun kita harus tetap waspada terhadap tekfin ilegal yang banyak bertebaran. 

Dikarenakan peraturan ini termasuk baru dan masih ada penyelenggara yang sudah berdiri sebelum adanya peraturan ini dan belum mendaftarkannya, maka OJK pun mengatakan bahwa harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku (Pasal 8 ayat (2)).

Cara mudah mengenali tekfin tersebut apakah ilegal atau legal biasanya mereka menawarkan proses cepat pencairan pinjaman tunai tanpa minumum syarat. Biasanya aplikasi tersebut mengatakan hanya menggunakan KTP saja sudah dapat diproses peminjaman dana.  

Menurut Ketua Umum AFPI Andrian Gunadi mengatakan bahwa banyak fintech yang tidak mau mendaftarkan atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK ytang telah ditetapkan. Seperti bagaimana mereka mengambil data, menerapkan suku bunga, dan sebagainya tidak sejalan dengan apa yang telah diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016.

Sejak tahun 2016 sampai sekarang, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberantas Tekfin ilegal. Hal ini dibuktikan, sampai tahun 2019, sudah ada 974 tekfin ilegal yang ditutup. Sampai pada bulan April 2019, OJK sudah mencatatat ada 106 Tekfin yang melakukan usaha di Indonesia. 

Salah satu tekfin ilegal yang telah ditutup adalah Vloan. Mengutip Kontan.co.id , Vloan adalah produk dari PT Vcard Technology Indonesia. Ia juga memiliki beberapa aplikasi fintech yang ada di marketplace dengan nama lain, yaitu Supercash, Rupiah Cas, Super Daba, Pinjaman Plus, Super Dompet dan Super Pinjaman. 

Dalam praktiknya kesehariannya, Vloan melakukan beberapa hal, antara lain, jika nasabah sudah menginstall aplikasi ini, Vloan dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi. 

Pinjaman yang dapat diberikan Vloan adalah sebesar Rp 600.000 – Rp 1.200.000 dengan jangka waktu pengembalian 7 hari dan 14 hari. Akan tetapi, uang pinjaman yang dikirimkan Vloan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

Jika dalam waktu tujuh hari 1-4 hari alias tidak sampai waktu jatuh tempo nasabah ingin mengembalikan pinjamannya, maka Vloan melalui aplikasi payment memberikan nomor akun virtual dari masing-masing rekening, yaitu Mandiri, Permata, BNI, BRI, dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia. Dengan begitu, nasabah tidak akan dihubungi oleh para desk collector.

Akan tetapi, jika nasabah tidak membayar utangnya sampai jatuh tempo, maka desk colector Vloan akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan. Kemudian, mereka akan masuk dengan username dan password masing-masing. Dengan masuk ke tautan ini, mereka bisa mengakses ke fitur yang menyediakan data-data nasabah yang akan ditagih. Selanjutnya, desk collector akan menyarankan nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi. 

Dari penjelasan singkat diatas, dapat kita simpulkan bahwa Vloan menerapkan sistem yang mana dapat merugikan konsumennya. Lebih parahnya lagi, perusahaan ini tidak mendaftarkan kepada OJK sehingga tidak bisa diawasi secara intensif oleh OJK. 

Padahal, dalam Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Uang Pinjam-Meminjam Bagian Kesatu telah menjelaskan bahwa Perjanjian Penyelenggaraan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Penerima Pinjaman wajib menyediakan akses informasi kepada penerima pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima. Kemudian akses infomasi tidak termasuk informasi terkait identitas penerima pinjaman.   

Melihat banyaknya fintech ilegal, maka OJK sudah membentuk tim Satgas Waspada Investasi agar bergerak cepat memberantas fintech ilegal sehingga tidak membuat masyarakat resah dan aman dalam pinjam meminjam uang.   

Dengan demikian, kita sebagai masayarakat harus bisa berhati-hati dalam bekerja sama, apalagi dalam bentuk online. Kita tidak tahu dengan siapa kita berbicara dan berinvestasi. Apabila kita ragu dengan tekfin tersebut, maka langkah pertama yang kita ambil adalah memeriksa di website OJK yaitu apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar dalam OJK apa belum. 

Apabila kita menemukan kejanggalan pada salah satu tekfin yang kita ikuti, maka jangan sungkan untuk melaporkan ke OJK di daerahmu agar segera ditindaklanjuti dan tidak menyebar secara luas.

Penulis: Farikha Khoirun Nisa
Editor: A.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *