LBH Semarang Mengutuk Upaya Penggusuran Tambakrejo

Sumber: Metrosemarang.com

Justisia.com – LBH Semarang mengutuk upaya penggusuran Tambakrejo oleh ratusan Satpol PP yang dilengkapi oleh alat berat serta anjing pelacak pada Jumat pagi (3/5/2019).

Dalam press release yang dikeluarkan oleh LBH Semarang Jumat pagi, kedatangan ratusan Satpol PP Kota Semarang juga didampingi oleh pihak bersama Camat Semarang Utara, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana dinilai sebagai upaya melawan hukum dan melanggar Perjanjian Mediasi antara Warga Tambakrejo dengan Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana yang juga disaksikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas Ham) yang berisi kesepakatan diantaranya warga tambakrejo tidak akan dipindahkan sebelum lahan tempat tinggal sementara selesai di bangun dan diratakan.

Sementara lahan yang telah dijanjikan di daerah Kali Banger, baru selesai 40%. Walaupun penggusuran tidak jadi dilakukan karena adanya penghadangan dari warga, LBH menganggap akan ada dampak buruk pada psikologi warga.

“Upaya tersebut membuat ketakutan bagi warga, baik dewasa maupun anak-anak di kampung Tambakrejo yang masih bertahan,” kutipan yang tertera dalam press release.

Selain mengutuk upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, LBH melalui press release-nya meminta Satpol PP kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana untuk menghormati dan menjalankan Perjanjian yang telah dibuat bersama warga Tambakrejo dan tidak melakukan penggusuran ataupun intimidasi terhadap warga Tambakrejo yang masih bertahan.

Dan juga menuntut agar Komnas HAM memberi Rekomendasi dan teguran kepada Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Puana karena telah melakukan intimidasi dan melanggar kesepakatan yang dibuat bersama. (Rep:Sidik/Red:Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *