Larangan Merokok Demi Wujudkan Program SDGs
Larangan Merokok Demi Wujudkan Program SDGs

Wakil Rektor 1 Muchsin Jamil Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Rektorat, Kampus 1, UIN Walisongo Semarang, Kamis, (10/10/2019) Credits Foto : Safira/Justisia
Semarang justisia.com– Perguruan tinggi di Indonesia menggalangkan program tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) sebagai upaya meminimalisir dampak pemanasan global. Terkait hal ini, UIN Walisongo Semarang berkontribusi mewujudkan program itu di lingkungan kampus.
Wakil Rektor 1, Muchsin Jamil, menuturkan bahwa sebetulnya program tersebut telah dibuat sejak masa Rektor sebelumnya.
Ketua Program Green Campus di UIN Walisongo, mengungkapkan bahwa sudah sering memperingati mahasiswa ataupun dosen yang ketahuan merokok.
”Saya kalau lewat terus ada yang merokok, tidak segan-segan menyuruh mematikan rokoknya. Bahkan di gedung Ushuluddin sudah dipajang larangan merokok,” ujar pria yang juga mengajar Fakultas Ushuludin dan Humaniora tersebut.
Ketika ditanyai terkait sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut, menurutnya lebih baik pelanggarnya direkam lalu videonya disebarluaskan agar pelakunya jera.
”Sebenarnya aturan tersebut sudah tertera dalam regulasi kampus, namun saya lupa apa persisnya sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.
Kendati disinggung bahwa masih banyak civitas akademika yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, namun Wakil Rektor 1 itu tetap yakin bahwa siapa pun bisa berhenti merokok. Berkaca pada dirinya yang sebelumnya perokok aktif, namun berhasil menghilangkan kebiasaan merokoknya.
Pria asal Tegal itu berencana tidak membuat ruang khusus bagi perokok karena tidak efektif.
“Tujuan (peraturan) bukan untuk memberi fasilitas bagi para perokok, namun untuk menekan pertumbuhan angka perokok di UIN Walisongo,” tegasnya.
Berkaitan dengan rencana tersebut, mahasiswi Jurusan Hukum Keluarga Islam, Sofia, setuju dengan peraturan tersebut menyebutkan bahwa ruangan khusus untuk merokok perlu diadakan agar tidak mengganggu orang yang bukan perokok.
“Asap rokok itu kan lebih berbahaya bagi perokok pasif, makanya lebih baik dibuatkan ruang khusus untuk perokok, supaya asapnya tidak mengganggu yang lain,” ungkap mahasiswi semester satu tersebut.
Di samping itu, mahasiswa yang lain, mengungkapkan bahwa program tersebut agaknya sulit direalisasikan mengingat bahwa jumlah mahasiswa perokok khususnya di UIN Walisongo tidak sedikit.
“Mungkin diadakan program ini karena ingin go green perkampusan, ya? Sekarang bagaimana pengembangan dari segi tumbuhannya. Kalau rokok, memang menjadi permasalahan. Namun hanya berapa persennya dari keseluruhan masalah green campus tersebut,” ungkap salah seorang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang enggan disebutkan identitasnya saat ditanyai oleh Kru Justisia.
Aturan kampus bebas asap rokok merupakan upaya memperbaiki gaya hidup civitas akademika UIN Walisongo untuk mewujudkan salah satu program SDGs (Sustainable Development Goals).
Reporter : Ike, Safira, Alvin
Penulis : Ike, Safira, Alvin
Editor : Riska