Kutuk Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Semarang

Kutuk Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Semarang

Suasana penggusuran hunian warga Tambakrejo di bantaran kali Banjir Kanal Timur, Kamis (9/5/2019). (Foto:Yusuf/Justisia)

Justsia.com – LBH Semarang kutuk kekerasan yang dilakukan oleh Satpol. PP Kota Semarang saat melakukan penggusuran hunian warga di sepangjang bantaran sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Kamis (9/5/2019).

Perlawanan yang dilakukan oleh warga dan aliansi dari berbagai elemen di kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara mendapatkan tindakan represif dari Satpol PP.

Tercatat delapan orang mendapatkan tindakan fisik, antara lain Haris; Rama; Aziz; Riyono; Guruh; Frans; Rizqi; Ria; dan Dewi.

“Kami mengutuk kerasĀ  penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP,” tutur aktivis LBH Semarang Nico Wauran melalui press release oleh redaksi Justisia.com.

Ia menambahkan, bahwa Pemkot Semarang harus bertanggungjawab atas tindakan sepihaknya. Pasalnya tidak memenuhi kesepakatan pada perdamaian yang ditandatangani oleh warga Tambakrejo, BBWS Pemali-Juana, dan Pemkot Semarang yang dimediatori oleh Komnas HAM pada 13 Desember 2018 lalu.

“Penggusuran tidak dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Hanya ada Satpol PP yang tidak membuka ruang negosiasi,” tambahnya.

Selain itu, puluhan ibu-ibu hanya bisa melihat rumahnya rata dengan tanah oleh alat.

Warga Tambakrejo Yani hanya bisa pasrah sembari mendekap anaknya agar tidak lari ke arah kerumunan Satpol PP.

“Keadilannya di mana? Tak ada ganti rugi apalagi itikad baik dari pemerintah Semarang,” katanya.

Ia menagih janji pemerintah yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian antara warga dengan pemerintah yang dimediasi oleh Komnas HAM.

Senada dengan Yani, Ketua RT 05 RW 16 Rohmadi meminta pemerintah menghentikan kegiatan sewenang-wenang ini.

“Memindahkan orang caranya bukan begini (dengan menggusur paksa),” ungkapnya.

Ia berencana dalam waktu dekat ini akan menghadap Walikota Semarang bersama warga Tambakrejo. (Rep:RI/Red:Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *