Koordinator Aksi Aliansi Semarang Raya: Massa Jangan Mudah Terprovokasi

Credit of Justisia

Semarang, justisia.com-Koordinator Aksi Aliansi Semarang Raya Cornelius Gea menghimbau kepada peserta aksi esok (24/09) agar menjaga ketertiban.

“Kita sudah sepakat melakukan aksi damai (di depan Gubernuran)”, tuturnya kepada reporter justisia.com, Senin, (23/09/2019) siang.

Ia juga menambahkan, semua koordinator lapangan aksi kampus se- Semarang Raya menjaga massa  agar tidak terprovokasi.

“Bendera yang dikibarkan hanya merah putih. Bagi mahasiswa menggunakan almamater dan masyarakat umum baju hitam”, ungkapnya.

Beberapa point yang akan disuarakan dalam aksi tanggal 24 september antara lain:

Tuntutan di bidang Hukum :

  1. RKUHP yang memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak kebebasan pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan, tidak dibatalkan, hanya ditunda pembahasannya dan berpotensi dibahas lagi dalam waktu dekat.
  2. RUU Pertanahan yang pro investor dan memberangus hak-hak rakyat atas tanah (seperti memidanakan warga yang tidak mau digusur tanahnya).
  3. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sebenarnya penting untuk melindungi korban kekerasan seksual diabaikan oleh DPR RI di tengah masa habis jabatannya.
  4. UU ketenagakerjaan yang lebih memihak pemodal dan merugikan buruh.
  5. UU KPK yang memperlemah agenda penindakan kasus korupsi telah disahkan (18/9) setelah melewati pembahasan hanya dalam waktu 13 hari dan tanpa prolegnas terlebih dahulu.
  6. RUU Pemasyarakatan yang dinilai menguntungkan narapidana kasus korupsi.
  7. Iuran BPJS dinaikkan sehingga mempersuliat akses rakyat untuk menikmati layanan penyembuhan yang memerlukan penyembuhan medis.
  8. UU ITE terkait pasal-pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
  9. UU SDA (sumber daya air) yang disahkan diam-diam (20/9) yang merujuk pada legitimasi privatisasi sumber daya air untuk kepentingan investasi di tengah kekeringan yang melanda beberapa daerah di Indonesia.

Tuntutan di bidang HAM:

  1. Kriminalisasi terhadap petani.
  2. Bebaskan aktivis papua Veronika koman, advokat dan Surya Anta beserta aktivis lainnya yang memperjuangkan demokrasi Papua.
  3. Fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Riau terjadi secara berulang-ulang karena kepentingan korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan pembakar hutan.
  4. Usut tuntas kasus HAM masa lampau (Tahun 65 sampai 98).

Tuntutan di bidang pendidikan:

  1. Pendidikan demokratis, gratis, dan transparansi keuangan perguruan tinggi.
  2. Penghapusan komersialisasi pendidikan perguruan tinggi.
  3. Kegelisahan guru-guru berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer, berikan jaminan kesejahteraan kepada guru honorer.
  4. Pengangkatan golongan K2 ke PNS.
  5. Pendidikan dasar dan menengah, persoalan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *