Integritas Akademik dalam Pencegahan Plagiarisme

Dalam dunia pendidikan pasti tidaklah asing dengan pameo ‘akademisi boleh salah, tapi tidak boleh berbohong’. Pameo tersebut sangatlah populer di kalangan akademisi terkhusus akademisi di dunia pendidikan tinggi yang sangat erat hubungannya dengan karya ilmiah. Karya ilmiah sendiri merupakan sebuah hasil dari proses-proses yang berada dalam koridor etika.

Namun dewasa ini, etika tersebut masih sering diabaikan. Oleh karena itu, tidak mengherankan manakala kasus plagiasi suatu karya ilmiah menjadi hal yang sangat lumrah terjadi pada pendidikan kita.

Dilansir dari tirto.id, kasus plagiasi terbaru yaitu kembali ditudingnya Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Fathur Rokhman melakukan plagiat demi meraih gelar doktor linguisti di Universitas Gadjah Mada yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

Mungkin di Indonesia sendiri kasus plagiasi tidak hanya dilakukan oleh Rektor UNNES saja, tak menutup kemungkinan kasus serupa juga sering dilakukan oleh civitas akademika yang lain hanya saja masih banyak yang belum diketahui. Tentu kasus ini dapat diibaratkan dengan fenomena gunung es. Mengutip pernyataan dari Jeffrey A. Winter, Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University -yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Indonesian Scholarship and Research Support- yaitu tidak kurang dari seperempat karya ilmiah di Indonesia terindikasi plagiarisme.

Di era seperti ini yang sangat mudah sekali dalam memperoleh informasi tentu dapat mempermudah praktek plagiasi tumbuh subur. Hal ini dapat dilihat dari kemudahan seseorang mendapat informasi melalui laman digital, menyuntingnya, lantas menklaim karya tersebut miliknya.

Plagiarisme dalam Pendidikan

Plagiarisme sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata ‘plagiat’ yang diartikan sebagai pengambilan karya orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. Sementara jika merujuk pada buku “Kode Etik Peneliti” yang disusun oleh LIPI, plagiarisme diartikan sebagai mengambil alih gagasan atau kata-kata tertulis dari seseorang tanpa pengakuan pengambilalihan dan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang bersangkutan.

Di dunia pendidikan, plagiarisme terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama, tindakan menjiplak satu gagasan besar dari sebuah tulisan lalu menuliskannya kembali dengan gaya Bahasa dan penulisan yang lain dari tulisan aslinya tanpa mengakui dan menyebutkan sumbernya. Hal ini dapat dikategorikan kedalam bentuk plagiarisme sumber gagasan atau ide (plagiarism of source).

Kedua, plagiarisme kata demi kata (word of word), di mana seseorang mengutip kata atau kalimat orang lain atau memprafrasekannya dengan sengaja tanpa mencantumkan sumbernya.

Ketiga, plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship), yakni mengklaim hasil karya orang lain sebagai hasil karya sendiri. Di mana untuk kasus ini dikategorikan sebagai plagiarism berat.

Keempat, bentuk plagiarisme tersebut biasanya dilatarbelakangi oleh faktor kesengajaan. Artinya, memang abai pada etika intelektualitas. Pada akhirnya kasus ini semakin lama dapat merusak nilai-nilai integritas akademik dalam dunia pendidikan.

Membangun Integritas Akademik merupakan Solusi

Menurut Mc. Cabe dan Pavela dalam Ten Principles of Academic Inttegrity for Faculty, integritas akademik merupakan faktor penting yang dimiliki setiap insan akademik dan harus dibangun sejak pendidikkan dini. Pendidik merupakan penggerak utama utama di dalam membangun dan membentuk mahasiswa menjadi akademisi yang memiliki integritas. Kesadaran mahasiswa dan dosen akan praktek nilai-nilai integritas akademik perlu dibangun. Salah satunya adalah dengan membantu mahasiswa untuk secara disiplin menggunaan sumber online secara efektif dan jujur.

Dewasa ini dengan kemudahan dalam mengakses dan memperoleh informasi membuat mahasiswa semakin mudah melakukan plagiat dalam pembuatan makalah hingga skripsi. Adanya praktek-praktek semacam ini perlu kejelian dosen dalam proses koreksi tugas mahasiswanya, sehingga bila terjadi langsung diberikan sangsi.

Apabila praktek plagiat ini dibiarkan maka semakin lama akan membuat mahasiswa tersebut menjadikan proses penyusunan skripsi sebuah beban di kemudian hari.

Dalam upaya pemberantasan plagiarisme dalam dunia pendidikan – terlebih pendidikan tinggi – peran serta universitas dalam pelarasan kebijakan praktek mengajar, dan proses untuk menerapkan integritas akademik kepada mahasiswa sangatlah penting. Oleh karena itu, pemahaman mahasiswa dan pendidik terhadap plagiarisme harus diatasi bersama-sama dalam kebijakan dan praktek. Selain itu, dalam upaya pemberantasan plagiarisme dapat ditunjang dengan adanya pelatihan maupun moderasi yang dilakukan oleh universitas.

Penulis: Widya Ayu Mangesti, mahasiswi aktif jurusan Instrumentasi FMIPA UB angkatan 2016
Editor: Harli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *