DEMA Berikan Sikap Atas Revisi UU KPK

Semarang, justisia.com-Dewan Eksekuif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo Semarang menggelar acara diskusi publik mengenai kabar revisi UU KPK di Auditorium 1 lantai 2 kampus 1 UIN Walisongo Semarang pada Kamis (17/10).

Diskusi ini dilaksanakan atas dasar adanya gejolak dibenak mahasiswa khususnya yang ada di Semarang terkait dengan desakan kepada presiden tentang penerbitan perpu. Untuk itu DEMA berusaha memfasilitasi apa yang diinginkan oleh mahasiswa.

“Diskusi ini kami lakukan untuk memenuhi keinginan mahasiswa juga sebagai fasilitas belajar bareng kalau memang perpu tidak bisa diterbitkan,” kata Fadhol selaku ketua panitia.

Namun anggota eksekutif UIN Walisongo mendapat kabar bahwa perpu sudah diberlakukan. Menyikapi hal tersebut maka akan diadakan kerjasama antara Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) untuk mengadakan Yudicial Review ataupun Audiensi.

Pihak DEMA juga akan mendesak kepada anggota DPR untuk melakukan Legislative Review demi mengkaji ulang Undang-Undang dan Pasal-Pasal yang kurang.

“Saya juga akan melakukan kerjasama dengan pihak KBMW dan akan mendesak anggota DPR untuk mengkaji ulang UU dan Pasal-Pasal yang kurang,” ujar pria bertopi coklat itu.

Sudah ada komunikasi antara dema PTKI se-Indonesia pada saat ada MUSPIMNAS yang diselenggarakan di Boyolali pada 23-27 Februari 2019. BEM se-Nusantara juga sudah membicarakan mengenai hal ini yang melahirkan banyak pandangan dan Langkah diskusi publik.

“Kalau perlu diadakannya demonstrasi kami akan siap turun aksi itu secara langkah taktisnya tapi selagi masih bisa lewat jalur akademisi saya masih milih untuk lewat jalur akademisi karena sekarang lebih realistis seperti itu kalau menurut pandangan kami,” pungkasnya.

Reporter: Yusuf
Penulis: Yusuf
Editor: Harly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *