Ancaman Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tiga Tahun di Jateng Masih Cukup Tinggi

sumber ilustrasi: https://gdb.voanews.com
Justisia.com Tingkat kekerasan dan diskriminasi berlatar belakang agama di Jawa Tengah belum menunjukan angka penurunan yang signifikan. Hal ini didasarkan pada laporan 3 tahun terakhir, dari tahun 2016 hingga tahun 2018 Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) Semarang. Kasus-kasus ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Mulai dari terorisme, penolakan dan pemberhentian kegiatan, konversi/perpindahan agama, penolakan pembangunan rumah ibadah, aturan pemerintah yang membatasi ekspresi keberagaman warganya, konflik horizontal di antara masyarakat atas nama agama, dan kasus yang berkepanjangan yang sudah berlarut-larut dari tahun ketahun.
Dari data laporan yang dikeluarkan oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) pada tahun 2016 terjadi sedikitnya tiga puluh kasus. Empat kasus dugaan diskriminalisasi pelayanan publik, dengan rincian dua belas warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan ke Ombusman, dua kasus penolakan pemakaman dan pembongkaran makam penghayat kepercayaan Sapta Darma yang berada di pemakaman umum, dan satu kasus penolakan pendaftaran sekolah anak penghayat kepercayaan di salah satu sekolah negeri.
Selain itu terdapat delapan kasus penolakan kegiatan keagamaan di antaranya dua kasus penolakan terhadap peringatan Asyuro, tiga kasus penolakan terhadap dakwah ustadz yang provokatif dalam berdakwah, satu kasus penolakan terhadap kelompok keagamaan, satu kasus penolakan acara buka bersama dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid, satu kasus pembubaran paksa Misa arwah atau sembahyang untuk memperingati 1.000 hari orang yang sudah meninggal.
Selanjutnya terdapat tiga kasus gerakan dan tindakan intoleran berdasar agama dan keyakinan yakni, tiga kasus pemidanaan seseorang atas nama agama. Di Solo terjadi kasus dimana seseorang dipidanakan disangka merobek Al-Qur’an. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut barang tersebut bukanlah Al-Qur’an, melainkan sebuah buku yang kebetulan di dalamnya terdapat ayat Al-Qur’an. Satu kasus serupa juga menimpa Ahmad Fauzi, yang menuliskan buku kontroversial atas dugaan penghinaan agama melalui buku dan media sosial. Di Kabupaten Pekalongan pun demikian, seorang perempuan telah membuat sebuah kitab bernama Na’sum yang kemudian di laporkan ke pihak kepolisian.
Dua kasus perusakan tempat ibadah, di Kabupaten Klaten dan Sleman terjadi perusakan patung rohani yang dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian ada tujuh kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, dalam kasus ini sebenarnya kebanyakan kasus lama yang tak kunjung selesai. Di Kabupaten Pemalang misalnya, Gereja Baptis Indonesia setelah melalukan mediasinamun tidak menemui titik temu, sehingga saat ini mereka kebingungan untuk beribadah.
Satu kasus konflik antar warga atas nama agama di Magelang. Konflik ini terjadi antar warga dengan panitia pembangunan sekolah Yayasan Umar Bin Khattab. Konflik dimulai menyoal pemasangan spanduk kegiatan SMP IT, Boarding School, yang mendapat penolakan dari warga sekitar.
Satu kasus sweeping disertai dengan perusakan tempat. Kasus ini terjadi di penghujung tahun 2016. Sekelompok orang melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Restoran Social Kitchen Solo pada waktu dini hari. Berdasarkan keterangan saksi, puluhan orang berjubah datang ke restoran yang berada di sekitar Monumen Banjarsari dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung merusak beberapa barang di dalamnya. Bahkan mereka juga sempat melakukan aksi pemukulan terhadap pengunjung restoran.
Selain itu ada tiga kasus dugaan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di Kota Semarang seorang siswa kelas XI SMKN 7 Semarang, Zulfa Nur Rahma, tak naik kelas lantaran menolak ikut pelajaran agama Islam. Dikarenakan Zulfa merupakan penganut kepercayaan. Masalah ini bermula ketika Zulfa mengisi identitas sebagai penganut agama Islam saat duduk di bangku kelas X dan XI. Ketika hendak naik ke kelas XII, Zulfa tidak mengisi identifikasinya sebagi penganut Islam. Dia sudah menyadari bahwa penganut kepercayaan tak seharusnya dipaksa ikut pelajaran agama Islam. Akhirnya Zulfa tak naik kelas karena tidak mengikuti pelajaran agama. Kasus yang diduga masuk pada pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan juga menimpa jemaat Ahmadiyah Kendal. Masjid Jamaah Ahmadiyah, Al-Kautsar dirusak oleh massa yang tak dikenal. Hal ini serupa dialami oleh para jemaat Gereja Pentakosta di Karanganyar, yakni berupa penghentian pembangunan rumah ibadah.
Dari keseluruhan kejadian selama 2016, berapa kasus serupa masih terjadi di tahun 2017. Meski dengan latar dan pelaku kejadian yang berbeda. Angka selama tahun 2017 secara keseluruhan terjadi tiga puluh tujuh kasus di Jawa Tengh. Aksi terosisme terjadi delapan kejadian, dengan berbaagai motif. Selanjutnya penolakan pembangunan tempat ibadah terdapat ada empat kasus, dengan rincian penolakan tiga gereja dan satu masjid. Selanjutnya penolakan dan pemberhentian terhadap kegiatan atas dasar agama terjadi sebanyak liba belas kasus. Dan ada satu kasus yang teritung unik yaitu konversi agama, secara diam diam yang terjadi di Brebes.
Selain beberapa kasus diatas yang berhasil dicatatkan selama 2017 namun ada juga beberapa kasus yang berkepanjangan. Arti nya kasus kasus tersebut sudah lama terjadi sebelum 2017 dan belum terselesaikan ada sembilan kasus. Dengan rincian penolakan terhadap Gereja enam kejadian, dua masjid Ahmadiyah di Kendal dan satu sanggar Penghayat Kepercayaan Sapta Dharma.
Kenaikan angka dari 2016 ke 2017 pada 2018 terjadi sedikit penurunan, namun belum terlalu signifikan. Selama tahun 2018, terjadi sekurang kurangnya tiga puluh lima kasus. Di antaranya terdapat empat belas peristiwa terorisme. Tiga kasus pembatasan ekspresi keberagaman oleh instansi pemerintah, melalui surat edaran dan peringatan. Selain itu ada sembilan konflik horizontal di antara masyarakat atas nama agama. Selanjutnya 7 kasus yang muncul karena indikasi agama seperti penolakan kegiatan dan lain sebagainya.
Meski dari hasil catatan kejadian cukup tinggi, namun hal ini juga selaras dengan upaya pihak pihak berwajib untuk tetap memberikan perlindungannnya. Hal ini ditunjukan dengan upaya pengamanan oleh pihak kepolisian yang sigap dan berani memberikan jaminan keamanan terhadap kelompok jamaan tertentu meski ada penolakan yang sangat kuat datang saat pelaksanaan kegiatan. Selain beberapa kepala masyarakat juga menunjukan keberaniannya dalam mengambil tindakan yang melindungi kelompok kecil dari diskriminasi.
Penulis: Ainul Yaqin
Editor: Mufti