Rekontruksi Hukum Masa Iddah untuk Laki-Laki (Bag-3)

Masa iddah bagi pria

dok. wiccan-love-spells.com

Justisia.com Redaksi tersebut kian memperkuat aturan iddah bagi perempuan. Tatkala iddah yang berlaku di masyarakat sampai hari ini merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap ajaran agama serta penghormatan kepada suami yang telah meninggal khususnya.

Di lain sisi penafsiran masa iddah oleh ulama-ulama terdahulu bisa disebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Hal tersebut tak lepas dari hikmah disyariatkannya iddah untuk menjaga kebersihan rahim serta psikis bagi perempuan itu sendiri.

Namun bagaimanakah dengan laki-laki apabila iddah ini hanya diwajibkan bagi perempuan saja? Bukankah ini menjadi suatu ketimpangan apabila tidak ada pula masa penantian bagi seorang laki-laki?

Diwajibkannya iddah bagi perempuan ternyata menimbulkan kontruk sosial yang melenceng dari legitimasi nash.

Ini berlanjut terus seperti aliran sungai yang deras dan hanya akan bermuara pada sungai besar yaitu diskriminasi terhadap perempuan.

Seperti yang telah diulas sebelumnya maka perlu adanya pembenahan terhadap pemberlakuan iddah ini.

Khawatirnya akan terjadi ketimpangan yang terus menerus dan yang lebih parah lagi adalah kesewenang-wenangan dari laki-laki yang tidak menghargai kedudukan perempuan.

Sebab tidak adanya masa menunggu atau menanti bagi seorang laki-laki maka dikhawatirkan timbulnya hal tersebut. (Salwa/Red: Syaifur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *