Rekontruksi Hukum Masa Iddah untuk Laki-Laki (Bag-1)

Iddah untuk wanita

dok. wiccan-love-spells.com

justisia.com – Iddah merupakan salah satu konsekuensi yang harus dijalani oleh perempuan setelah adanya perceraian akibat kematian ataupun talak yang sebelumnya telah dilakukan hubungan intim, seperti halnya ketentuan yang tercantum dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 228, yang menjelaskan ketentuan iddah bagi seorang perempuan akibat perceraian. al-Baqarah (2) ayat 234, yang menjelaskan ketentuan lama melakukan iddah akibat kematian.

Dan surat al-Thalaq (65) ayat 4, yang menjelaskan secara prosedural bagi seorang perempuan yang sedang hamil. Disamping Al-Quran salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah menceritakan Ibnu Umar yang mentalak istrinya lalu diperintahkan Rasulullah untuk menjelaskan iddah bagi istri yang tertalak.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Shohib Fiqhussunnah, iddah secara bahasa berarti perempuan (istri) yang menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.

Sedangkan secara istilah, Aljaziri mendefinisikan iddah sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan yang tidak hanya dihitung dari hari-hari haidnya ataupun sucinya, melainkan terkadang menggunakan perhitungan bulan dan kehamilannya sehingga ia tidak diperbolehkan menikah pada masa tersebut.

Sementara menurut Sayyid Sabiq sendiri iddah didefinisikan sebagai istilah untuk menunjukkan waktu bagi perempuan menunggu untuk tidak kawin karena perceraian ataupun kematian suaminya.[1]

Pembagian iddah sendiri menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhussunnah ialah

  1. Iddah seorang isteri yang masih mengalami haid yaitu dengan tiga kali haid/suci.
  2. Iddah seorang isteri yang sudah tidak haid (menopause) yaitu tiga bulan.
  3. Iddah seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari jika ia tidak dalam keadaan hamil.
  4. Iddah seorang isteri yang hamil yaitu sampai melahirkan

Legitimasi dari pemerintah tentang iddah sendiri tertuang dalan Kompilasi Hukum Islam yang termaktub pada pasal 153 yaitu Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku masa idah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

Selain KHI, aturan tentang masa tunggu perempuan juga tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 11 yang berbunyi: Ayat (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.[2]

Demikian pula pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur waktu tunggu yang dituangkan pada bab VII pasal 39.* (Salwa/Red: Syaifur)

[1] http://etheses.uin-malang.ac.id/1384/6/06210103_Bab_2.pdf . diunduh pada tanggal 3 oktober 2018

[2] Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan, (Jakarta. PT Pradya Paramita,1987), h. 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *