PMI di Arab; Bawa Rejeki atau Kabar Eksekusi ?

Imajinasi Arab ramah PMI

Justisia.com- Kabar Tuti Tursilawati menjadi berita duka bagi semua warga negara. Nasib pekerja migran di Timur Tengah hanya milik dua pilihan, bawa suka cita atau duka lara. Suka cita jikalau seseorang mendapatkan kelayakan dalam menjalan pekerjaan sekaligus upah sesuai dengan perjanjian. Sebaliknya, pekerja yang jauh dari layak, majikan super galak dan ogah menyelesaikan urusan perjanjian kerja. Sederhananya, pekerja migran nasibnya ditentukan oleh relasi kuasa majikan dan penyalur. Ia hanya remah-remah yang diperas penghasilannya dengan julukan pejuang devisi oleh negaranya.

Majikan galak, hanya satu dari sekian masalah yang (akan dan telah) dihadapi oleh setiap pekerja imigran. Kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga kriminalisasi yang berujung pancung pasca putusan pengadilan, jadi hantu-hantu yang tak pernah hilang. Permasalahan itu hanya sesekali di bahas ketika RI-Saudi bertemu perihal pembicaraan pemenuhan pekerja migran. Imbasnya, mengapa peristiwa-peristiwa seperti Tuti Tursilawati bisa terjadi ?

Kilas balik, pekerja migran asal Indonesia yang dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, Muhmmad Zaini Misrin yang dituduh membunuh majikannya. Pria asal Maudra itu dieksekusi di tahun 2008 setelah bekerja lebih dari 3 dekade di Arab Saudi. Kedua, pekerja asal Cianjur dieksekusi di tahun yang sama dengan tuduhan membunuh majikan di kursi roda. Setelah Yanti Irianti, Ruyati dieksekusi tiga tahun kemudian dengan sangkaan pembunuhan majikan. Tak berhenti hingga di situ, Siti Zaenab menyusul pahlawan devisa lainnya. Tuduhannya membunuh istri sang tuan.

Data yang dihimpun oleh Migrant Care semenjak 2011-2018, kasus eksekusi mati yang menimpa warga Indonesia sebanyak 103. Prosentase positifnya, bahwa 85 orang berhasil dibebaskan, 13 masih dalam proses pengadilan, dan 5 orang termasuk Tuti di eksekusi tanpa notifikasi. Melihat kenyataan bahwa Indonesia sudah melakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi semenjak 1 Agustus 2011 yang berimbas pada penurunan pengirman pekerja ke Arab.

Data BNPTKI semenjak 2011 hingga September 2018 penurunan cukup drastis. Di awal pemberlakukan moratorium tahun 2011 dengan jumlah 137.835 turun di tahun berikutnya sejumlah 40.655. Namun pemberlakuaan yang belum cukup maksimal secara teknis, di 2013 jumlah itu naik 45.394. Semenjak 2014 efek mulai berjalan, 44,325 orang di tahun berangkat. Di tahun 2015, 50% penurunan pekerja hingga 23,000. Hingga tiga tahun berikutnya 2016 hanya 13.538, 11.231 di tahun 2016, menurun drastis di tahun 2017 sejumlah 4.917 dan di tahun 2018 hingga bula ke-9, berjumlah 4.524.

Apakah moratorium ke Arab berlaku semenjak 1 Agustus 2011 itu menjadi efek jera ? Menurut Guru Besar Hukum Internasional FH-UI, Himahanto Juwono, menegaskan bahwa semangat yang termaktub pada moratorium digunakan merespons ataas ketidaksenangan pemerintah Republik Indonesia terhadap otoritas Arab Saudi yang melakukan eksekusi terhadap Ruyati tanpa memberitahu dan notifikasi kepada perwakilian. Tak sampai disitu, moratorim mendorong guna menekan terhadap pemeritahn Saudi agar melakukan pembenahan dari segi perlindungan TKI. Tekanan ini akan berimbas kepada perlakuan pekerja migran Indonesia yang melakukan aktivitas di sana. Terdapat kejelasan terkait due procces of laws di peradilan yang dikehendaki oleh banyak negara dan Amnesty International. Semangat moratorium sebagai bentuk protes publik terhadap Arab yang difasilitasi oleh pemerintah.

Langkah moratorium merupakan kebijakan diplomatik yang menjadi salah satu faktor guna membenahi kerja sama bilateral antara Arab-Indonesia. Notabene kedua negara ini memiliki satu ikatan emosional terkait agama. Namun jika salah satu mencederai ikatan itu, tentu membangunkan serigala tertidur. Menurut sudut pandang penulis keterikatan emosional agama juga seringkali digunakan oleh salah satu pihak untuk mendistorsi nilain-nilai egalitarian dalam melakukan hubungan kerja sama. Jangan merasa menjadi tuan di tanah sendiri kemudian ber-hak menghilangkan hak paling dasar mendapatkan hak hidup individu.

Imajinasi Psiko-kultural

Arab Saudi tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Di ajarkan sejarahnya di madrasah hingga bangku sekolah. Membayangkan tanah kelahiran para nabi dan rasul amat barokah hingga tempat berkumpul umat Muslim se dunia di Mekah dan Madinah. Kala zaman pergerakan, gelombang kiai belajar ke Saudi harus melalui sampan ber-bulan-bulan dan pulang akan diberi gelar haji.

Di alam bawah sadar relasi sosial kita berjalan sebuah persepsi sebuah objek berupa tempat (Arab) memberikan guyuran keberkahan yang dihasilkan dari dogma agama, janji guyuran finasial (rial). Hampir-hampir saja, peristiwa Tuti diabaikan dalam bayangan yang dibentuk oleh diri kita sendiri. Karena periswtiwa itu hanya satu dari sekian ketidakberhasilan.

Hari ini, pilihan yang mencuat di publik, bawa ilmu rizki atau di eksekusi. Kejadian ini bukan tanpa musabab dan faktor pendukung.

Pertama, ikatan emosional agama menjadi titik temu pekerja migran yang ingin mengais rejeki icum naik haji secara cuma-cuma. Pasca kejadian Tuti, penulis berkorespondesi dengan tiga kawan yang menjadi pekerja migran di Indonesia. Bahwa pekerja Migran yang beruntung akan mendapatkan keringan untuk menunaikan ibadah haji atau bersama majikan. Pengalaman ini jelas, mahal jika dibandingkan dengan jamaah haji yang harus mengantri tahun demi tahun setelah mendaftar. Namun, ia menimpali bahwa itu semua untung-untungan

Kedua, lingkaran rumit pemeritah, penyalur dan majikan. Perputaran uang dari pahlawan devisa menjadi lahan basah yang amat eksploitatif. Kepentingan pemerintah melalui kebijakannya untuk melancarkan pemasukan APBN didukung oleh hubungan baik dengan penyalur. Hingga bertemulah majikan yang menginginkan tenaga kerja murah namun serba bisa. Eksploitasi kerja, terjadi dalam lingkaran ini, karena pekerja migran dalam tarikan tiga kepentingan untuk melanggengkan kuasanya masing. Bagi Michael Foucoult relasi kuasa yang terjadi, individu (pekerja migran) tubuhnya telah diberikan kepada pasar untuk digunakan memperkaya di dalam lingkaranya.

Penggenjotan remitansi[1] oleh pemerintah kepada PMI sebagai pahlawan devisa, katadata.co.id merilis data sejak 2013 sebesar 7,4 Miliar USD, naik menjadi 8,3 hingga 9,3 M USD di tahun 2014-2015. Di tahun 2016 turun menjadi 8,7 dan naik 8,8 di tahun berikutnya. Remitansi

 


Ada perputaran remitansi pekerja migran dengan sisi lainnya. Sebagai salah satu pemicu pertumbuhan ekonomi jelas pemerintah memoratorium namun di data berbicara bahwa di tahun 2012 ke 2014 justru masih terdapat pengiriman pekerja imigran meskipun telah digantikan di bidang formal.

Konflik kepentingan ini menjadi lubang besar yang perlu dibenahi oleh lingkaran terdekat penyelenggara tenaga kerja. Jangan menjadikan keuntungan di bayar oleh nyawa karena pada hakitanya ia tak bisa diganti oleh segepok uang.

Ketiga, tuan vis a vis budak menjadi sejarah panjang di Arab. Tuan seolah manusia dengan kasta tinggi dan budak belum pantas untuk mendapatkan perlakuan manusiawi. Meski Nabi melalui dalil dan lakunya telah memandang perbudakan jauh dari nilai-nilai egalitarian dan mencoba memutus rantainya. Tak berhenti di Rasulullah, sahabat-sahabat dan tabiin pun melanjutkan cara-cara demikian. Namun, pembebasan perbudakan modern hari ini tentu menjadi tugas bersama. Semangat nabi perlu diproduksi secara massif. Jangan justru, direduksi hanya bunga mawar sejarah

Gambaran ke tiga faktor merupakan alarm bagi kita bersama untuk memikirkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat ditopang melalui jalan alternatif yang sering dilontarkan oleh pejabat publik. Diskursus ini tidak bisa selesai momentum pasca Tuti an sich, perlu ada gerak nyata pemanfaatan remitansi agar tidak ada yang di-Tuti kan di masa depan yang masih mengidap imajinasi psiko-kultural.


[1] Remitansiadalahtransfer uangyang dilakukanpekerja asingke penerima di negara asalnya. Selainbantuan internasional, uang yang dikirimkan pekerja migran merupakan salah satu arus uang terbesar dinegara berkembang. Remitansi pekerja adalah bagian penting dari arus modal internasional, terutama di negara-negara pengekspor tenaga kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *