Perilaku Seks dan Stigma bagi Pramuria
Indonesia sendiri memberi ruang gerak bagi para perempuan sundal dengan membuka ruang lokalisasi seperti Doli di Surabaya, Sunan Kuning di Semarang, dan masih banyak lagi di kota-kota besar lainnya meskipun beberapa telah ditutup. Barangkali model pelacuran ini masih mendapat legalitas dari pemerintah. Sedangkan para perempuan sundal itu tetap dianggap sampah dimasyarakat. Perlahan mereka tersingkirkan karena moral mereka yang menyimpang. Pandangan buruk terhadap para pramuria tersebut kerap kali tak berlandaskan alasan mereka melakukan pelacuran.

sumber ilustrasi: www.matanaga.com
Membicarakan tentang seksualitas sepantasnya pula membincangkan tentang sejarahnya. Sejarah seksualitas yang tak bisa mengaburkan diri dari kekuasaan begitupun dari koridor agama. Jelas memang bahwa agama secara terang-terangan melarang keras pelacuran, perzinahan, sebagaimana Islam sendiri dalam kitab sucinya yaitu Al-Quran mengharamkan apa yang disebut perzinahan. Sungguh perilaku-perilaku seks semacam itu termasuk perbuatan keji yang dimasyarakatpun tidak bisa ditolerir.
Dalam buku Agama, Seksualitas, Kebudayaan M. Foucault, pembahasan mengenai seksualitas dan kesendirian. Disana tertuliskan bahwa menurut Cassian misalnya, terhadap diri sendiri kita haruslah seperti seorang penukar uang yang harus menguji koin-koin yang ia terima. (h.272). Menurut dia sendiri bentuk kesucian yang hakiki tidak diperoleh ketika kita bisa berbaring dengan seorang pemuda yang tampan/cantik dan tidak menyentuhnya sama sekali, seperti yang dilakukan oleh Socrates dengan Alcibiades. Seorang biarawan baru dianggap benar suci apabila tidak terselip dalam pemikirannya gambaran hal-hal kotor baik pagi hari, siang hari maupun malam hari. Bentuk kesucian bukan sekedar memegang kendali terhadap diri sendiri, bahkan ketika ada orang yang paling dihasrati. Kriterianya mampu menemukan kebenaran dalam diri sendiri serta mengalahkan pelbagai ilusi dalam diri, menghilangkan pelbagai gambaran dan pikiran yang terus menerus dihasilkan oleh pikiran itu sendiri.
Rumusan oleh Cassian tersebut tidak bisa dicerna mentah-mentah, kesucian yang membutuhkan pengahpusan gambaran buruk bisa dibilang memasuki kesucian yang sebenarnya. Dalam Islam sendiri juga memberikan batas-batas dalam bersosial yang tak lain tujuannya untuk menjaga kesucian diri. Hal ini pun bisa ditempuh dengan menjaga pikiran dari pelbagai hal yang sifatnya kotor, diantara tahapannya adalah menjaga pandangan (ghadzdzul bashor), menjaga ucapan, dan lainnya. Kiat-kiat ini sekilas hampir sama dengan ajaran Kristen terhadap seorang biarawan. Namun kajian yang lebih mendalam pasti akan menyentuh banyak dimensi yang memberikan ruang perbedaan antara ajaran satu dengan lainnya.
Dalam buku yang sama pula, Cassian menyampaikan pemilahan perzinahan dalam tiga ragam saat conference nya yang kelima. Pertama, penyatuan dua jenis kelamin. Kedua, terjadi tanpa kontak dengan perempuan. Ketiga, dibayangkan dalam benak dan pikiran. Skema historis juga tak bisa dielakkan dalam hal sejarah seksualitas di barat. Maksudnya sejarah ini terutama dibuat pada dasarnya dengan mempelajari pelbagai mekanisme represi, larangan yang menolak, mengeksklusi dan tidak mengizinkan, kemudian membebankan tanggung jawab atas penolakan besar barat terhadap seksualitas ini pada agama Kristen. Agama kristenlah yang pada hal ini menolak seksualitas. Tidak dalam seksualitas ini menyebabkan kebungkaman. Dan kebungkaman tersebut pada dasarnya dibangun di atas larangan moral ini.
Skema sejarah mengenai seksualitas bahkan dalam dimensi budaya tidak pernah lekang oleh waktu. Selalu saja terdapat kisah yang membela sejarah itu sendiri ataupun memberi celah untuk memberikan analisis mendalam terhadap doktrin-doktrin yang melarang itu. Namun disatu sisi, kita tidak hanya berpikiran terhadap kekejian perilaku tersebut, lantas bagaimana dengan orang-orang yang terliba didalamnya? Pantaskah digolongkan sebagai orang beriman atau malah masuk dalam kategori pendosa? Dan sekeji itukah perbuatan mereka hingga mendapat stigma dari lingkungan sosialnya?
Salah satu hal yang tidak bisa ditampik dengan adanya perilaku seks ini adalah istilah maupun profesi pelacur. Mengutip dari artikel yang ditulis oleh Zainal Mawahib di jurnal Justisia edisi 39 Th. XXIII 2012, disana ia menjabarkan dari buku yang dikutipnya bahwa pelacur merupakan profesi yang sangat tua usianya, se-tua umur kehidupan manusia itu sendiri. Dunia pelacuran memang ngeri dan sejarah sendiri mengamini adanya dunia tersebut. Lanjut dari pembahasannya ia pun memaparkan adanya relasi antara pelacuran dan upacara-upacara keagamaan yang masih bisa ditolerir. Bahkan didalam kerajaan sendiri praktik semacam demikian menjadi hal biasa dengan alasan dari penguasa sendiri budaya seks seperti ini adalah pemuas hawa nafsu mereka. Sedangkan dari pihak sundal cara ini adalah jalan untuk menopang kehidupan mereka melalui imbalan yang diperolehnya.
Luka Lara Sang Pramuria
Terasa sangat tidak bijak bilamana orang lain menyebut perempuan sundal adalah orang yang mengumbar hawa nafsu abmoral dan term-term semacamnya. Skema sejarah barangkali telah membuka ruang berfikir lainnya bahwa pelacuran memang perbuatan yang dikutuk oleh agama manapun. Namun perbuatan yang hampir serupa masih mendarah daging oleh orang-orang yang berada dilingkaran agama tersebut, bahkan kalangan penguasa. Para penguasa sendiri yang selalu menetapkan kebijakan larangan terhadap pelacuran, ternyata mereka pula berada dilingkaran perilaku tersebut.
Stigma terhadap perempuan pelacur nyatanya dialami mereka yang berada di kelas-kelas bawah, seperti tempat lokalisasi, atau rumah-rumah majikannya. Sedangkan mereka yang melancarkan tindakan serupa di hotel bintang lima ataupun kelas atas sedikit mendapat predikat yang lebih baik. Maka kebijakan dari pemerintah sendiri tentang pembuatan areal lokalisasi senada dengan apa yang dikatakan oleh St. Augustine (354-430 M), meskipun dia mengutuk pelacuran namun ia berpendapat tapi menyingkirkan pelacuran dari kehidupan manusia akan mengotori semua hal dengan nafsu birahi dan arena itu perempuan sundal adalah imorilat yang dapat dibenarkan oleh hukum begitu pula dengan St. Thomas Aquinas, ia menyatakan enyahkan tempat sampah dan anada akan mengotori istana, enyahkan pelacuran dari muka bumi dan anda akan memenuhinya dengan sodomi. (Truong;1992, 21-22)
Indonesia sendiri memberi ruang gerak bagi para perempuan sundal dengan membuka ruang lokalisasi seperti Doli di Surabaya, Sunan Kuning di Semarang, dan masih banyak lagi di kota-kota besar lainnya meskipun beberapa telah ditutup. Barangkali model pelacuran ini masih mendapat legalitas dari pemerintah. Sedangkan para perempuan sundal itu tetap dianggap sampah dimasyarakat. Perlahan mereka tersingkirkan karena moral mereka yang menyimpang. Pandangan buruk terhadap para pramuria tersebut kerap kali tak berlandaskan alasan mereka melakukan pelacuran.
Perempuan dengan anatomi tubuhnya yang meliuk-liuk, sintal, juga terdapat bagian yang menonjol cukup meningkatkan hasrat laki-laki untuk menikmatinya. Bahkan jika diperbolehkan adanya tawar menawar maka uang bisa memperlancar. Maka tak heran jika para pramuria yang dibayar dengan uang selalu berkonotasi stigmatif, peyoratif, dan terkutuk apabila dalam konteks masyarakat beragama. Seolah pramuria-pramuria tersebut jauh dari rahmat Tuhan dan memiliki ketaqwaan yang sangat lemah. Padahal dari lubuk hati mereka sendiri mengakui perbuatan terlarang yang mereka lakukan, tapi apalah daya semuanya dilakukan atas dasar tuntutan dari kehidupan mereka yang jauh dari kelayakan.
Imbas dari perilaku seks yang dilarang oleh ajaran agama lebih banyak menyasar perempuan ketimbang laki-laki. Perempuan mendapat tampuk label buruk dari masyarakat, sedangkan laki-laki yang menghendakinya bisa begitu melenggang dari hal tersebut. Banyaknya imbas yang diterima perempuan daripada laki-laki beralasan bahwa perempuan dalam kasus pelacuran memulai terlebih dulu untuk memberi tawaran menikmati tubuhnya dan laki-laki menerima tawaran itu hanya sekedar memuaskan nafsunya saja.
Demikianlah peremuan sepanjang umur
Mimpinya sedalam laut
Harapan yang manis akan segala kebebasan hati
Hingga suatu kali benar dirasanya
Dunia ini bukan miliknya
(Tonggak Puisi Indonesia Modern buku 2)
Masyarakat menepikannya seolah tak peduli dengan masa depannya. Hidupnya dianggap sudah hancur dengan kelakuannya sendiri. Mereka mempermalukan dirinya senidiri dihadapan manusia dan Tuhannya, benarkah begitu? Sedangkan bagi laki-laki sendiri hanya Tuhan yang tahu perilaku buruk mereka, dan tanpa disadari kekuasaan yang dimiliki laki-laki mampu membungkus kedok asli mereka. Perempuan hanya berpasrah dengan nasibnya.