Islam, Perempuan, dan Fleksibilitas

Alquran sebagai dasar hukum pertama harus dipahami benar-benar, mengingat Islam datang sebagai konstruksi budaya yang mengubah relasi gender masyarakat jahiliyah

sumber ilustrasi: https://magdalene.co

Oleh: Alhilyatuz Zakiyah Fillaily

Al-Quran memiliki dua aspek nilai. Pertama, aspek normatif yang menyangkut prinsip dasar Al-Quran yang bernilai universal, misalnya tidak diperbolehkan untuk berbohong, menghargai perbedaan dan menghormati perempuan. Kedua, aspek partikular yang menyangkut respon Al-Quran terhadap konteks dan kondisi suatu zaman, contohnya fenomena jilbab syari, poligami dan haramnya pemimpin perempuan. Pembedaan ayat universal dan ayat partikular ini untuk memahami antara dokrin agama dan tradisi Arab.

Al-Quran sebagai pedoman pertama umat Islam tentu berimplikasi pada cara berkehidupan. Seorang muslim sejati acap kali melakukan tindakan berdasar dalil-dalil Al-Quran. Permasalahannya apabila tidak dapat membedakan antara doktrin dan sebuah tradisi yang dinamis akan menyulut pada konflik. Konflik perbedaan pendapat yang seharusnya dalam negara demokrasi dihargai tetapi menjadi bahaya karena menyinggung Pancasila.

Alquran sebagai dasar hukum pertama harus dipahami benar-benar, mengingat Islam datang sebagai konstruksi budaya yang mengubah relasi gender masyarakat jahiliyah. Budaya patriarki diubah menjadi egalitarian. Rosulullah telah menghapus budaya jahiliyah dengan memperkenalkan Islam yang luhur. Selanjutnya tugas manusia-lah yang terus bekerja menyampaikan Islam yang ramah dan sejuk.

Prof. Sumanto Al-Qurtuby melalui buku Dialog Agama dan Peradaban (2016) menyampaikan Perjuangan perempuan harus melalui dua jalur, jalur pertama, pembongkaran wacana keagamaan teks Islam berupa tafsir dan fiqh yang masih diskriminatif dan bias gender, kedua, pembongkaran struktur normatif masyarakat yang bias terhadap relasi laki-laki dan perempuan (halaman 165).

Mari kita telusuri perkembangan perjuangan isu ini. Pertama, pembongkaran wacana keagamaan telah melahirkan para pemikir diantaranya: Fazlur Rahman, Ashgar Ali Engineer, Amina Wadud, Fatima Mernissi, Rifaat Hasan, Asma Barlas, Ziba Mir Hosseini, Khaled Masud, Musdah Mulia, Nur Rofiah dan Husein Muhammad. Secara lebih jauh Prof. Sumanto Al-Qurtuby menambahkan setelah melakukan dekonstruksi terhadap doktrin, tradisi, dan wacana keagamaan kemudian dilanjutkan upaya rekonstruksi yang disesuaikan kondisi sosiologis saat ini.

Kedua, kaitannya struktur normatif masyarakat. Secara kerja sosial kita dapat melihat perjalanan para pegiat gender bahkan akademisi yang tidak mencukupkan diri sebagai seorang pemikir, tetapi juga penggerak. Salah satu kinerja kalangan sosial Jakarta Feminist Discussion Group mengadakan gerakan Womens March Jakarta 2018 yang bertema “Peradaban yang Setara Bagi Perempuan” yang telah mengajukan delapan tuntutan.

Tuntutan pegiat aktivis gender diantaranya yaitu: menghapus kebijakan yang diskriminatif, tuntutan untuk pengesahan berbagai hukum dan kebijakan, tuntutan untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan, menghentikan intervensi negara terhadap tubuh, tuntutan penghapusan diskriminasi berbasis gender, tuntutan menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan praktik kekerasan dan tuntutan untuk menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender. Langkah ini serentak diadakan di beberapa kota diantaranya Bali, Bandung, Jakarta, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, Ternate, Tondano, dan Yogyakarta.

Sedangkan dari kalangan Islam menyelenggarakan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) pada tahun 2017. Pertemuan ini menghasilkan fatwa melingkupi tiga hal, yakni kekerasan seksual, pernikahan anak dan kerusakan alam berbasis ketimpangan sosial. Kerja-kerja sosial tersebut menciptakan ruang bagi perempuan untuk menyatukan sikap terhadap relasi gender, cara mengatasi permasalahan, dan menanggulangi konflik.

Fleksibilitas

Meski banyak pegiat yang menyuarakan keadilan gender, tidak serta merta dapat lapang diterima. Ini pun dibarengi dengan penyesuaian Islam yang fleksibel. Islam yang suatu waktu mencari kompabilitas terhadap apa yang menjadi permasalahan saat ini guna menjawab dan menyelesaikan permasalahan. Sebab kebertahanan Islam adalah sikap yang tidak jumud, fleksibel terhadap segala tantangan kemodernitasan.

Saya rasa sudah banyak sekali dalam tulisan ilmiah, penelitian bahkan diskusi-diskusi kecil yang membicarakan isu kesetaraan dan keadilan gender. Misalnya tentang kepemimpinan perempuan. Ayat yang terdapat dalam QS. al-Nisa; ayat 34:

اَلرِّجَا لُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ

Pada ayat di atas diartikan oleh Departemen Agama bahwa Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Arti ini direduksi pada satu arti saja, karena patriarki nampaknya mendarah daging di Indonesia. Ayat ini menurut Ashgar Ali Engineer mengandung aspek partikular, bukan normatif yang bernilai universal. Makna ayat ini berarti bahwa, jika seorang perempuan melahirkan, sudah semestinya suami harus menyediakan sarana pendukung dengan memberi nafkah kepada istri. Ayat ini berkaitan dengan konsep rumah tangga bukan kepentingan publik.

Seorang aktivis keadilan gender Neng Dara Afifah memberi kesimpulan atas pembacaan panjang tentang pemimpin perempuan yang disampaikan dalam acara kuliah KAFFE (Kajian Filsafat dan Feminisme) sebagai berikut: “Pertama tentang ego kolektif masyarakat patriarki. Alam bawah sadar kolektif masyarakat patriarki yang egonya tabu tunduk di bawah kekuasaan perempuan, karena internalisasi nilai bahwa laki-laki sebagai manusia utama, perempuan sebagai pelengkap. Narasi agama kerapkali dimanupulasi dan menjadi tameng untuk kepentingan ego penafsirnya”.

Kedua, “Argumentasi penafsir teologis”. Di Indonesia, presiden Megawati Sukarnoputri ditolak menjadi pemimpin negara, dinyatakan dalam kongres Umat Islam Indonesia (KUII, 1998) oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LM Ketua Komisi Fatwa MUI 1980-2000 konservatif. KH. Ibrahim Hosein, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia, mengatakan: “Islam melarang perempuan menjadi khalifah atau pemimpin bangsa”.

Dalam Islam, khalifah juga berkewajiban mengembangkan dakwah Islam, membantu dan menolong perkembangan umat Islam, serta menjadi imam masjid. Dengan demikian, Islam mengharamkan perempuan menjadi khalifah, sebab akan terbentur pada tugas sebagai imam masjid. Kepala negara yang dipegang perempuan di mana penduduknya mayoritas muslim akan menimbulkan pro dan kontra (Terbit, 7 November 1998).

Ketiga, “Terhubung dengan Ayah dan keluarganya. Kemunculan pemimpin perempuan dalam percaturan masyarakat muslim hampir dipastikan ada hubungannya dengan nama-nama besar yang berkaitan dengan ayah atau suaminya. Misal: Benazir Bhutto, anaknya Ali Bhutto (Pakistan); Begun Khalida Zia, istri mnatan presiden Zia ur-Rahman (Bangladesh); Syaikh Hasina, puteri presiden Mujibur Rahman (Bangladesh), dan Megawati Sukarnoputri, anaknya Sukarno”.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan dari satu ayat saja membuka peluang penafsiran yang sangat luas. Pembongkaran teks terhadap makna kontekstual ini sangat memengaruhi budaya yang berkembang di masyarakat. Budaya patriarki dapat langgeng sebab pembengkokan penafsiran yang terjadi. Secara linear ini tugas mufassir, dan tugas bersama jika ketimpangan masih terjadi.

Umat Islam harus memahami fleksibilitas menolak adanya konservatif. Buya Husein Muhammad mengingatkan untuk berhati-hati terhadap konservatifme. “Konservatifme adalah tahap awal, berikutnya adalah fundamentalisme, lalu radikalisme dan kemudian terorisme”. Berawal dari hal remeh perbedaan pendapat yang tidak diimbangi kejernihan pikiran bisa saja menimbulkan kebencian.

Nur Rofiah pegiat keadilan gender menawarkan konsep sederhana memaknai Islam progresif yang menghargai hak sesama makhluk Allah. Konsep Nur Rofiah adalah konsep tauhid mengesakan Allah. Begini kira-kira, mengesakan Allah berarti memandang bahwa tidak boleh menuhankan manusia, tidak boleh memperhamba atau diperhamba. Dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan, tidak boleh diperhamba dan memperhamba, keduanya sama-sama setara.

Konsep tauhid menurut Nur Rofiah berhubungan dengan amanah melekat setiap manusia sebagai kholifah di muka bumi. Laki-laki dan perempuan dituntut bekerjasama sebagai khalifah fil ard untuk bekerja sama mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan bisa diwujudkan pada keluarga, masyarakat dan negara bahkan untuk semesta. Sehingga terwujud keluarga sakinah, umat yang ideal khoiro ummah, negara yang makmur baldatun tayyibatun wa rabbun gafur, dan semesta yang teranugerahi atau rahmatan lil alamin.

Produk budaya masyarakat Jahiliyah yang merendahkan perempuan telah dirubah Rosulullah. Al-Quran menggambarkan perempuan-perempuan istimewa dalam QS. al-Mumtahanah (60): 12, QS. an-Naml (27): 23, QS. al-Qashash (28): 23, QS. al-Tahrim (66): 11, QS. al-Tahrim (66): 12, dan masih banyak lagi. Eksistensi perempuan harus disadari, baik oleh perempuan itu sendiri atau oleh laki-laki.

Barangkali di sini sangat penting untuk menggali kembali nilai-nilai humanisme melalui ajaran Islam. Agar perempuan menyadari hak dan kewajiban dalam situasi dan tempat yang berlainan, mampu mengembangkan potensi diri (kognitif, afektif, psikomotorik, spiritual) secara maksimal, sehingga tercapai sebuah tatanan sosial masyarakat yang benar-benar demokrasi dan merdeka secara individu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *