Pancasila Dasar Negara Sejati

Tanpa kesadaran sejarah tidak akan ada identitas, tanpa identitas orang tidak akan mempunyai kepribadian nasiona

sumber ilustrai : aktual.com

Sudah 72 tahun negara Indonesia telah di proklamasikan kemerdekaannya. Di usia yang sama, negeri ini telah memasuki usia dimana perumusan dasar negara dilahirkan, yang dijadikan pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia yaitu Pancasila. Usia semakin senja berbanding terbalik dengan keadaan yang masih dikuasai penjajah modern (neo-kolonialisme) melalui penguasaan di bumi nusantara yang kita pijak sekarang.

Perlu merefleksikan pada sejarah, bahwa diperjuangkannya kemerdekaan Indonesia, tidaklah dibangun dan dirintis oleh umat tertentu dan atas nama tertentu, melainkan oleh semua elemen bangsa dengan atas dasar persatuan warga negara Republik Indonesia.

Mengapa penting merefleksikan diri terhadap sejarah Indonesia? Sebab, di usia sekarang ini, pancasila mengalami serangan dari kelompok tertentu yang berusaha menggantikannya dengan sistem lain yang tidak senafas dengan kultur Indonesia.

Ada sesuatu yang penting lagi dalam merefleksikan kembali sejarah. Yaitu untuk mengembalikan kesadaran bangsa akan kepribadian nasionalnya sebagai warga negara. Sebab, tanpa kesadaran sejarah tidak akan ada identitas, tanpa identitas orang tidak akan mempunyai kepribadian nasional.( Sartono Kartodirdjo,1994:43)

Dari alasan diatas tersebut, langkah yang harus ditempuh, pertama adalah memupuk kesadaran nasional kepada bangsa. Baik sebagai negara (cq Pemerintahan) maupun masyarakat luas. Sayang seribu sayang, apabila pemerintah hanya menjadikan pancasila sebagai bahan pidato, tetapi lupa untuk mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam setiap aspeknya, maka pancasila tidak lain hanya sebatas teks saja, bukan sebagai pedoman hidup bangsa.

Kedua, memupuk kesadaran terhadap rakyat akan perannya. Sebab dalam pemerintahan yang bersistem demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat perlu dilibatkan, salah satu peran yang sangat kentara adalah untuk menjaga ketentraman hidup ditengah keberagaman dengan cara menghormati satu sama lain.

Apabila hal sedemikian dilakukan, maka identitas bangsa dapat diraih. Jika sudah diraih, maka kepribadian nasional mulai terpatri dalam sanubari bangsa Indonesia yang sadar akan tugas apa yang belum dicapai setelah Indonesia dinyatakan kemerdekaannya. Tentu inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita semua selanjutnya.

Merdeka Suatu Jembatan

Sang Proklamator Republik Indonesia Ir. Soekarno menyampaikan dalam pidatonya, bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan emas. Karenanya, kalau jembatan sudah terlentang dihadapan kita, maka tinggal kita saja, untuk melintasinya jembatan tersebut guna mengatur dan mengangkat martabat bangsa Indonesia dengan cara menanamkan prinsip nasionalisme,

Meliputi persatuan (unity), kebebasan (liberty), persamaan (equality), kepribadian (individuality), dan mencetak prestasi (performance). (Sartono Kartodidjo,1994:43)

Seiring dengan adanya upaya mendirikan negara yang bersistem Khilafah yang didengungkan oleh golongan tertentu untuk diterapkan di negara Indonesia. patut bagi kita semua sebagai warga negara untuk menghadang gerak laju dari ideologi tersebut. bukan berarti menolak menurut hemat penulis, sistem tersebut adalah sistem yang sesat dan salah. Tetapi sistem tersebut tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Telah kita ketahui bersama, bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya terdiri dari satu, dua, atau tiga golonga saja, melainkan beraneka ragam golongan terdapat didalamya, yang terdiri dari beberapa agama dan bermacam-macam suku dan budaya.

Apabila sikap persatuan dan kesatuan terabaikan pada diri segenab bangsa, yang disebabkan hanya karena berbeda faham, aliran, dan agama, apalagi sibuk-sibuk mewacanakan ideologi baru menurut keyaqinan umat tertentu. maka Indonesia belum sampai-sampai dalam melintasi jembatan emas yang Soekarno sampaikan. Apa titik nadir dari jembatan tersebut ? Yaitu menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam setiap aspeknya. Dalam hal pendidikan, sosial, politik, dan lain sebagainya.

Menurut Jean Jacques Rousseau, cita cita reformasi sosial-politik dapat dicapai apabila, pertama, menemukan dasar negara sejati, kedua, memecahkan masalah kewajiban politik, ketiga, menentukan hubungan sebenarnya antara masyarakat sipil dan individu, (Henry J Schmandt, 2002:393).

Mengingat masyarakat Indonesia yang hidup dalam kemajemukan, Maka pancasila lah jawabannya dasar negara sejati itu. Karena didalam pancasila, tidak ada yang diunggulkan dan direndahkan satu diantara yang lain berdasarkan suku, budaya, dan agama (equality). Jika setiap keadaan dan persoalan disikapi dengan penuh gotong royong, maka keadilan dan kesejahteraan akan segera dirasakan yang sejak dulu menjadi impian rakyat Indonesia. (Inunk)