Membenahi Paradigma Investasi di Indonesia

sumber ilustrasi: www.futuready.com

Oleh: Farikha Khoirunnisa’

Investasi merupakan suatu hal yang lazim saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia berinvestasi dalam banyak hal. Lalu, sebenarnya bagaimana sesungguhnya investasi yang baik dan benar itu ?

Sebagian dari masyarakat Indonesia mencederai proses investasi yang telah diatur dengan apik, seperti halnya yang terjadi pada tahun 2014, masyarakat Indonesia di hebohkan dengan skema investsi Mavrodi Manial Moneybox (MMM). Investasi yang menjanjikan keuntungan 30% dari uang yang telah disetorkan oleh para investor. Tanpa kerja, bulan depan pun mereka akan mendapatkan keuntungan 30% tanpa mengeluarkan keringat sedikit pun.

Hal ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan bagi orang-orang yang menginginkan uang banyak tanpa harus bekerja keras. Padahal, apabila mereka tidak jeli dalam berinvestasi, maka penipuanlah yang mereka hadapi. Uang melayang dan mereka hanya bisa terpuruk, menyesal diakhir cerita.

Tujuan investasi dapat berjalan lancar dan dapat pula mengurangi angka inflasi yang terjadi di Indonesia. Karena dengan mereka berinvestasi, perusahaan mereka dapat menghindarkan kekayaan mereka agar tidak merosot karena digrogoti oleh inflasi.

Seperti yang dikemukakan Fitzgeral, bahwa investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.

Kemudian ditegaskan lagi dalam Ensiklopedia Indonesia, pengertian investasi adalah penanam uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas, serta perkembangannya).

Tetapi, sebenarnya investasi bukan hanya pada persoalan produksi saja, namun pada bidang lain juga. Kemudian dari definisi diatas disempurnakan oleh Budi Sutrisno, bahwa investasi adalah penanaman modal oleh investor, baik investor luar negri (asing) maupun dalam negri (domestik) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Dari definisi yang telah dipaparkan diatas, dapat kita simpulkan sendiri, bahwa walau investasi hanya penanaman modal kepada seseorang dan ada proses produksi dan lain sebagainya. Bukan hanya berhenti di pemberian uang atau modal saja, setelah itu kita duduk manis di rumah menunggu keuntungan datang kepada kita.

Justru dengan adanya investasi antar manusia dengan manusia, menimbulkan keakraban dan kerja sama yang nyata dalam membangun suatu usaha maju bersama. Meningkatkan rasa etos kerja yang tinggi antar investor. Sehingga hasil dari modal tersebut menghasilkan keuntungan yang melimpah dan dibagi secara adil antar kedua belah pihak.

Kesalahpahaman selama ini yang di alami oleh orang awam menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu sosialisasi tentang investasi yang baik dan benar dan agar terhindar dari investasi bodong yang sudah merajalela dan meresahkan warga indonesia.

Seperti yang digencarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung, sepeti yang dilansir bisnis.com menyelenggarakan acara investor forum dalam rangka sosialisasi Pedoman Kerja BKPM-POLRI Tentang Jaminan Keamanan Investasi di Indonesia.

Melalaui kerja sama ini, diharapkan dapat mengidentifikasikan permasalahan dan kendala gangguan kemananyang dihadapi investor serta saling kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penipuan dalam berinvestasi.

Dalam pembenahan pemikirin masyarakat Indonesia sebenarnya harus ada kesadaran dari diri sendiri, agar mereka dapat meminimalisir kerugian dan penipuan dari berbagai perusahaan yang menawarkan investasi kepada mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *