Mashudi: Nikah Siri Berdampak Malapetaka

Sumber Ilustrasi: Muslimah.co.id

Sumber Ilustrasi: Muslimah.co.id

Justisia.com pernikahan Siri yang masih terpelihara pada masyarakat Indonesia akan memberikan dampak buruk dikemudian hari bagi kedua belah pihak. karena menurut Mashudi, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlaku di Indonesia sesuai dengan UU Perkawinan N0 1 Tahun 1974.

“Selama memuhi syarat dan rukun perkwinan, maka sah menurut agama. Namun karena perkawinan tersebut tidak dicatat sesuai pasal dalam UU perkawinan , maka perkawinan tersebut tidak sah menurut negara, kalau tidak dicatat, otomatis tidak mempunyai bukti otentik dan kepastian hukum. Tentu perkawinan semacam ini akan berdampak negatif dikemudian hari,” tutur mashudi saat ditemui justisia.com usai acara Moot Court Training di Laboratorium Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, kemarin, Rabu(11/10).

Anggapan mashudi, kalau masih pertama tidak begitu terlihat masalahnya. Namun dibelakang hari akan ada dampak yang begitu besar.

“Nikah siri pada awalnya tidak memberikan dampak yg besar, paling hanya dipandang tidak baik, kemudian kalau dia sudah punya keturunan, kalau sudah membuat adimnistrasi akte anaknya atau ketika menyekolahkan anak, maka akan mengalami kendala. Karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas pria yang berprofesi sebagai Hakim di pengadilan Agama Kelas A-1 Semarang.

Mashudi menambahkan, Bahwa dicatatkannya perkawinan tidak hanya sebagai syarat administratif saja, melainkan ada kemaslahatan ummat yang tertuang didalamnya.

“Kalau perkawinan itu dicatat, selain punya kekuatan hukum yang mengikat. Juga sesuai dengan ajaran Islam yakni, Limaslahatil Ummah . Seandainya tidak dicatat, maka salah satu diantara kedua belah pihak akan berbuat semaunya sendiri,” tegasnya.

Kemudian ia berkomentar, ada beberapa faktor orang tersebut menikah secara sirry. Bisa jadi karena mereka tergesa-gesa untuk menikah, malas mengurus proses di Pengadilan Agama tidak cukup waktu, dan bisa jadi ada keinginan untuk berpoligami.

“Pada dasarnya perkawinan Di Indonesia asasnya monogami, namun karena mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang harus memenuhi syarat yang begitu rumit, akhirnya banyak lelaki yang poligami secara liar dengan cara nikah secara Siri,” Pungkasnya.[I/J]