HAM dan Isu Agraria Kulon Progo

Aliansi masyarakat Kulon Progo yang menolak penggusuran lahan untuk proyek bandara. (dok.: kbr.id)

Oleh: Afif Maulana A.

Seperti yang kita ketahui bahwa Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahannya, yang mana memberi konsekuensi bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan artian, dalam penyelenggaraan negara harus memerhatikan kesejahteraan rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kembali untuk kepentingan rakyat.

Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat, dan pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.

Montesqieu dengan teorinya ‘kedaulatan rakyat’ menyatakan hal yang senada, bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Konsekuensi logisnya adalah pemerintah harus bertanggungjawab kepada rakyat. Lain halnya dengan yang kini terjadi di Kabupaten Kulon Progo, di mana hak-hak kemerdekaan tiap individu mulai tidak diperhatikan.

Bagaimana tidak? Fakta mencatat di Kulon Progo lebih dari 580 hektare lahan produktif digusur dan dijadikan bandara. Masyarakat yang keahliannya bertani dan bercocok tanam terpaksa kehilangan sumber penghidupannya. Anak-anak yang masih sekolah terpaksa tidak bisa fokus kepada ujian akhir semester mereka dikarenakan harus dipindah di sekolah lainnya. Serta ratusan warga yang terkena gusur hingga kini belum mendapatkan relokasi yang layak.

Peristiwa Pelanggaran

Dapat dikatakan sebuah pelanggaran jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Peraturan, dalam hal ini berupa peraturan tertulis ataupun tidak tertulis. Peristiwa semacam ini mengharuskan seseorang memahami fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).

Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman, maupun pejabat yang tinggal di apartemen mewah. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa menghindar dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. (Hukumonline.com, 2008)

Dalam konteks ini, pemerintah dan masyarakat berlaku sebagai subjek hukum atau pelaku hukum. Yaitu, individu (orang) atau badan hukum yang memegang serta dibebani hak dan kewajiban berdasar hukum.[i] Oleh karena itu, maka keduanya memiliki konsekuensi pembebanan hukuman ketika diketahui melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Namun hal ini seringkali harus dihadapkan dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang masih dalam status berkembang. Gunnar Myrdal dalam bukunya The Challenge of World Poverty Bab ke-7, menyatakan bahwa semua negara berkembang sekalipun dengan kadar yang berlainan adalah negara yang lembek. Weber memaknainya dengan semua ketidakdisiplinan sosial yang perwujudannya adalah cacat-cacat dalam perundang-undangan dan terutama dalam hal menjalankan dan menegakkan hukum.[ii]

Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kulon Progo jelas bahwa tidak sejalan dengan bunyi Pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Tak ubahnya dengan sejumlah kasus HAM yang terjadi sebelumnya, masyarakat masih saja menjadi kambing hitam atas kejadian tersebut. Ketika selayaknya mereka mendapatkan hak mereka, namun justru nihil tidak berbuah apa-apa ketika dibawa di hadapan pengadilan. Sangat disesalkan, karena peristiwa ini harus terjadi dan masyarakat dirugikan dengan hilangnya rumah dan mata pencarian mereka.

Daulat Kesejahteraan

Sangat umum, bahwa sawah dan pertanian jadi sumber mata pencarian yang paling utama bagi masyarakat di Indonesia yang notabene adalah petani dan penggarap sawah. Data yang diperoleh dari Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Pertanian, sejak tahun 2012 hingga 2013 menunjukkan bahwa lahan pertanian-sawah terus mengalami penurunan dari total 8.132.345,91 hektare menjadi 8.112.103,00 hektare. Dalam artian, lahan pertanian-sawah di Indonesia dalam interval tahun 2012-2013 mengalami penurunan sebanyak 0.25 persen dari sebelumnya.

Hal ini dikarenakan masifnya pembangunan infrastruktur di tanah air dalam satu dekade terakhir. Tercatat hingga Juli 2017 saja pemerintah sudah merampungkan 20 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan dana 33,5 triliun rupiah, meliputi: 1 jalan tol; 7 bandara; 1 pelabuhan; 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN); 1 pipa gas; serta 6 bendungan. (detik.com, 2017)

Adanya pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah memang membawa kabar baik sekaligus kabar buruk. Kabar baiknya, pertumbuhan ekonomi negara meningkat, serta akses dan pelayanan masyarakat menjadi lebih mudah. Kabar buruknya, ciri khas Indonesia sebagai negara maritim dan agraris akan berakhir, serta tenaga kerja yang tidak memiliki skill memadai akan tersisihkan.

Menurut survey yang dilakukan oleh Indo Barometer, mayoritas masyarakat puas dengan kinerja yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK, utamanya di bidang pembangunan infrastruktur. Tingkat kepuasannya mencapai 66,4 persen dari total 100 persen.

Namun kesejahteraan bangsa tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi suatu negara, melainkan selama masyarakat terjamin dan terlindungi hak-haknya sebagai warga negara maka selama itu pula kesejahteraan masyarakat ada.

Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) tahun 1945 alenia keempat disebutkan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Maka ketika negara tidak hadir dalam rangka perlindungan hak-hak bangsanya; tidak mengutamakan kesejahteraan umum dalam kehidupan bernegara; tidak memberi pendidikan yang layak bagi masyarakat; dan menciptakan ketidakharmonisan bernegara dengan memihak salah satu kubu; secara tidak langsung negara telah menciderai hak-hak warga negaranya.

Jika dikaitkan dengan polemik yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, maka saya berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan salah satu bentuk pencideraan hak asasi manusia (HAM). Masyarakat dipaksa untuk keluar dari tempat tinggalnya. Di satu sisi pemerintah hanya menyediakan lahan kosong untuk relokasi, bukan dalam bentuk bangunan yang sudah jadi. Biaya ganti rugi yang diberikanpun tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Pekerjaanpun terpaksa harus berganti, mengingat sumber mata pencarian mereka telah beralih fungsi.

Terkait persoalan semacam ini, negara seharusnya lebih selektif dalam membentuk struktur tata ruang kota dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan yang jika meminjam istilahnya Mardhatillah Umar adalah Populisme Sayap Kanan, yakni hak-hak rakyat kecil yang sering diabaikan oleh pemegang kekuasaan. Tujuannya agar tercipta sebuah kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Serta yang paling utama, pemerintah harus bisa memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat terus berlangsung.

[i] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti). Hal. 66.

[ii] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Hal. 229-230.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *