Fikih dan Fenomena Persekusi
Oleh: Ali Masruri
Fenomena persekusi di Indonesia masih terus terjadi, baik yang terekspos media maupun yang tidak. Tindakan persekusi ini dilatarbelakangi oleh hukuman sosial dengan membuat malu, atau penghakiman secara bebas terhadap pelaku kejahatan atau pelanggaran yang dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku ketimbang hukum negara, atau bisa juga karena pengaruh nafsu geregetan belaka.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Misalnya yang akhir-akhir ini terjadi pada seseorang yang berinisial R (28) dan M (20), warga Cikupa Kabupaten Tangerang, mereka digerebek oleh masa di kontrakan dan dipaksa mengaku telah melakukan perbuatan cabul, untuk kemudian ditelanjangi, diarak, dan kemudian didokumentasikan oleh orang-orang yang hadir, (Tirto, 16/11/2017)
Tidak sedikit masyarakat kita menilai tindakan persekusi tersebut sebagai tindakan yang benar, demi menegakkan sebuah kebenaran. Apalagi jika tindakan kejahatan tersebut adalah sebuah pencurian, tanpa berpikir panjang masyarakat dengan geram akan melakukan tindakan persekusi.
Satu lagi contoh adalah tindak persekusi terhadap siswi SMP berumur 14 tahun yang dituduh mencuri sandal jepit dan pakaian bekas. Ia merupakan anak keluarga kurang mampu. Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan di rumah pejabat desa setempat, namun keluarga pemilik sandal dan pakaian tidak terima dan mendatangi rumah korban. Sesampainya di sana, pakaiannya dilucuti dan diarak keliling kampung sejauh 1 km dengan berkalung sandal jepit, (Tirto, 16/11/2017)
Tidak jarang kita mendengar kabar, pelaku pencurian di salah satu desa dipukuli masa atau bahkan sampai dibakar masa. Ini semua, sekali lagi disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang menganggap tindakan persekusi tersebut adalah tindakan yang benar untuk menghentikan sebuah tindak kejahatan.
Rakyat Sipil Tidak Berhak Menghakimi
Dalam kacamata fikih, kaitanya dengan permasalan hukuman dengan tindakan persekusi yang sering dilakukan oleh masyarakat, ada hal yang penting untuk dipahami, yakni apakah masyarakat yang statusnya sebagai sipil, dalam sebuah negara hukum diperkenankan untuk memutuskan, atau bahkan mengeksekusi sebuah hukum dengan cara persekusi?.
Terdapat sebuah pernyataan cukup menarik dan bisa dijadikan acuan hukum Islam untuk sebuah tindakan persekusi atau yang akrab disebut main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Bashry, dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir. Ia menjelaskan ada dua alasan mengapa membuat Undang-undang menjadi wajib dilakukan pada setiap lingkungan masyarakat terlebih dalam lingkup negara.
Alasan pertama adalah dari sudut pandang dalil nash Al-Quran dalam surat Shod ayat 26 : “Wahai Dawud sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.”
Alasan kedua adalah dari sudut pandang akal dan kebiasaan atau adat. Yakni: “sesungguhnya di dalam watak manusia terdapat unsur seperti persaingan, dan saling mengalahkan. ketika sudah menjadi naluri manusia untuk saling membantah, dan tarik menarik, maka jarang pada diri manusia rasa untuk saling tolong-menolong, dan lebih cenderung untuk saling bertengkar dan bermusuhan”
Alasan kedua ini adalah argumen yang logis dari sudut pandang psikologi, mengapa masyarakat umum atau rakyat sipil tidak berhak untuk memutuskan sebuah hukum atau bentuk hukuman. Sebelumnya telah diketahui bersama bagaimana mengangkat seorang hakim untuk memutuskan sebuah perkara adalah wajib, (An-Nawawi. Al-Majmu 2015:250) ini disebabkan oleh kondisi psikis manusia secara umum yang cenderung mengarah kepada pertekaran dan permusuhan.
Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari mengatakan: “Suatu keharusan yang tidak boleh ditawar lagi adalah kekuasaan seorang Imam atau Wakilnya walaupun dari orang yang menjadi tertentu baginya untuk memutuskan hukum,” (Zainuddin. Ianah. 1995:345.) Maksudnya adalah keberadaan seorang pemimpin adalah kebutuhan primer, untuk memutuskan sebuah hukum, atau mengangkat seorang Qhadhi, yang sekarang dikenal dengan pembentukan Lembaga Yudikatif.
Dengan dibentuknya lembaga pengadilan, maka segala bentuk kejahatan hanya boleh dihukumi oleh pihak yang berwenang. Imam Zainuddin juga mengatakan: يجلد وجوبا الإمام او نائبه دون غيرهما artinya: “menjalankan hukuman jilid adalah wajib bagi seorang Imam atau yang menggantikannya bukan yang lainnya”,maksudnya adalah yang berkewajiban untuk menegakkan hukum adalah pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Lembaga Yudikatif. Masyarakat tidak berhak untuk memutuskan sebuah hukum lebih-lebih melakukan eksekusi hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Fikih
Persoalan hukum tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang berhak melakukan penghakiman dan siapa yang tidak berhak. Akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah soal metodologi seorang Hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum. Dalam Islam dikenal pula teori pembuktian sebagai bentuk metodologi penyelesaian sebuah perkara hukum oleh Hakim. Hukum fikih jelas mengatakan seseorang yang berbuat zina dihukum rajam, lantas apakah dibenarkan jika seorang Hakim memergoki orang yang berzina kemudian ia langsung memerintahkan algojo untuk merajamnya.
Kalau dalam hukum positif di Indonesia memakai Asas Praduga Tak Bersalah, maka dalam hukum Islam juga memakai asas yang tercatat dalam Kaidah Fikih الأصل براءة الذمّة artinya “hukum asal bagi manusia adalah bebas dari tuntutan,”(Jalaluddin. al-Asybah. 2008:39). Kaidah ini dibentuk agar menghilangkan bentuk kesewenang-wenangan sebuah kekuasaan. Sebelum tindak kejahatan tersebut benar-benar terbukti, maka hukuman tidak boleh diberikan kepada terdakwa.
Kaidah tersebut memberikan asumsi bahwa haram melakukan penghukuman terhadap seorang terdakwa sebelum melalui proses pembuktian pengadilan atau rule of law. Jika seorang hakim tidak diperbolehkan melakukan putusan hukuman terhadap kejahatan seseorang sebelum melalui proses pembuktian perkara, maka lebih-lebih masyarakat sipil yang tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan penghukuman terhadap pelaku tidak kejahatan, atau perbuatan yang dilarang syariat, apalagi memersekusi.
Dari hasil uraian tersebut, jelas bahwa apapun alasanya dan atas dasar apapun, tindak persekusi haram hukumnya. Hal tersebut baik dilakukan oleh pihak yang berwajib maupun masyarakat secara umum, persekusi tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum Islam. Persekusi merupakan tindakan yang mencerminkan ketidakdewasaan masyarakat