Satpam : Pencopotan Spanduk Perintah Wakil Rektor II UIN Walisongo

Credit of Justisia

Spanduk yang terpasang di selatan Masjid Walisongo Kampus III UIN Walisongo untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa dicopot atas rekomendasi rektorat. Plakat-plakat bertuliskan tolak UKT mahal diturunkan oleh satuan pengaman (Satpam) UIN Walisongo Semarang pada pukul 18.30 (23/08).
Pencopotan yang dilakukan oleh satpam merupakan rekomendasi dari pihak rektorat (red: Wakil Rektor II). Alasannya, spanduk penolakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan berlaku di UIN Walisongo Semarang.
“Mas spanduk spanduk bertuliskan tolak UKT yang tidak berstempel UIN tolong dilepas,” ucap Hadi sambil menirukan perintah Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang.
Satpam menganggap tindakan mahasiswa apakah tindakan tersebut logis dan etis. Pasalnya tidak sesuai dengan Tri Etika Kampus yang berlaku.
“Ini perintah dari pimpinan (red: Wakil Rektor II). Dalam Tri Etika Kampus, tidak ada stempel spanduk tidak boleh. Coba dipikir, apakah logis tulisan yang di cat dipasang sepanjang jalan menuju kampus III UIN Walisongo ? ,” jawab Hadi satpam yang kedapatan mencopot spanduk
Pantauan reporter justisia.com, Ghofar salah seorang mahasiswa UIN Walisongo berkomentar. “Jangan baca buku, Jangan berdiskusi, Jangan menulis, Jangan mengadvokasi, Jangan kritis, Jangan Pasang spanduk kritik,” tulisanya di akun facebook Abdy Goffar Arsanata. (J/RL)