Ego Antrian Haji

mandailingonline.com

Yerussalem merupakan sebuah tempat suci bagi kaum Yahudi. Lain halnya dengan umat Islam. Makkah, Madinah, Ka’bah dan Masjidil Haram merupakan tempat yang disucikan oleh mereka. Ka’bah yang menjadi kiblat kaum muslimin untuk bermunajat di setiap harinya. Dalam sebuah perjalanan hidup, ibadah haji merupakan suatu ibadah yang sangat diimpikan oleh setiap insan muslim. Mereka bisa bertemu Tuhan yang selama ini selalu sembah. Bertatap muka dengann seorang manusia yang sangat dimuliakan oleh para penghuni langit dan penghuni bumi, yakni di Makam Nabi Muhammad SAW.
Haji sebagai salah satu rukun Islam yang ke kelima setelah puasa. tak heran jika banyak kaum muslimin yang berbondong-bondong untuk menunaikan ibadah satu ini, sekaligus sebagai penggugur kewajiban mereka atas rukun Islam yang ke lima. Biayapun dirasa tak bermasalah bagi kebanyakan orang meskipun merogoh kocek mahal yang mereka rela mengeluarkannya, asalkan bisa berangkat haji. Seolah-olah haji merupakan hal yang sangat krusial bagi kebanyakan orang, tak heran jika cara kotor pun dikerjakan meskipun berdampak pada mereka sendiri.
Seperti halnya kabar tentang jama’ah haji 177 orang asal Sulawesi Selatan. Keberangkatannya terpaksa diurungkan usai tertangkap basah oleh otoritas Filiphina menggunakan paspor ilegal berkewarganegaraan Filipina.
Imam Taufiq selaku, Wakil Sekertaris Ikatan Persaudaraan Haji Jawa Tengah angkat bicara mengenai carut marut persoalan haji.
“Ke-177 calon jama’ah haji yang diketahui berpasporkan ilegal dengan beralih visa menjadi warga Negara Filipina merupakan permasalah kompleks. Mereka hanyalah salah satu korban oknum yang memanfaatkan antrian panjang haji. Merekat tidak bisa serta merta disalahkan begitu saja. ini merupakan suatu problem haji yang terjad di Indonesia” jelas Sekrtaris Ikatan Persaudaraan Haji Jawa Tengah, Senin (29/08).
Menurut data Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah, adalah sebagai berikut; Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, keberangkatan haji sendiri mengantri hingga 39 tahun baru berangkat. Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 38 tahun. Kabupaten Lajjo 37 tahun. Kabupaten Soppen, 32 tahun. Kabupaten Pare-pare, 29 tahun. Kalimantan Selatan, 27 tahun. Jawa Timur, 23 tahun, Jawa Tengah, 17-18 tahun, dan Yogyakarta, 22 tahun. “Dari data tersebutbisa kita simpulan bahwa tak heran jika wilayah yang antreannya lama akan mudah tergiur jika diiming-imingi dengan berangkat cepat,” tuturnya.
Pemberangkatan orang-orang seperti ini terorganisir. Terdapat oknum asal Indonesia dan Filipina yang sudah berlangsung lama. Namun kasusnya baru terbongkar sekarang. Penyebab dari semua ini adalah lamanya para colon jema’ah haji untuk mengantri.
Mengatasi permasalah ini dengan mengelola kembali sistem kuota nasional. Pada saat rapat petemuan IPHI Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Be Songo, Semarang mengusulkan agar kuota haji semata-mata tidak diadakan per Kabupaten. Karena setiap Kabupaten tidak sama kebutuhan kuotanya. Sistem tersebut di data ulang sesuai dengan kebutuhan per-Kabupaten. Sesuai dengan kuota Internasional yang ditawarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Mendahulukan Ego Syariat
Ditinjau dari segi hukum nasional, perilaku jamaah haji termasuk ke dalam tindak criminal, karena kedapatan memanipulasi. Namun, syariat berbicara lain. Ini termasuk dalam basis ekstrimsik dari haji, karena dalam ibadahnya sendiri ia menjalankan ibadah dengan cara yang tidak benar.
“Membicarakan soal ruh dan spirit ibadah hal ini sudah tidak benar. Seharusnya orang yang melakukan ibadah itu melalui proses yang benar, modal yang benar, perasaan yang benar, yang nantinya akan menghasilkan akhir yang sempurna. Hal ini nampaknya perlu perhatian khusus. Perlu sosialisasi keagamaan terhadap masyarakat mengenai makna ibadah haji yang sebenarnya. Beribadah yang benar dan dengan proses yang benar pula sesuai dengan tuntunan syariat,” tukasnya saat ditemui reporter justisia.com di ruang kerjanya. (j/AN)