Komposisi Hakim Karir dan Ad Hoc Tidak Dipermasalahkan
SEMARANG-Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) RI, Kamis (7/3) mengadakan sidak di Pengadilan Negeri dan PN Tindak Pidana Korupsi Semarang. KY beralasan kedatangannya ke PN Semarang untuk menunaikan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
KY sendiri memandatkan kepada Hirman Purwanasuma, tenaga ahli Komisi Yudisial RI untuk turun melaksanakan sidak di Semarang. Kepada Justisia, Hirman mengatakan jika kedatangannya ke Semarang hanya ingin mengetahui soal mekanisme pembagian perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Semarang.
Pembagian penanganan perkara tersebut, tambah Hirman, tidak ada kaitannya dengan komposisi majelis hakim yang menangani perkara, baik hakim karir maupun hakim ad hoc. Ia menambahkan jika kewenangan untuk menangani perkara urusan ketua pengadilan. “Di sini Semarang (PN Tipikor) biasa-biasa saja, pembagian hakim itu terserah ketua,” tukas tenaga ahli KY ini.
Herman kemudian menegaskan jika di Pengadilan Negeri Semarang dalam penanganan kasus tidak ada yang istimewa. Semua biasa-biasa saja. “Ya jalan terus, tidak ada yang istimewa, biasa-biasa saja,” sahut Herman, yang ketika diwawancara sudah berada dalam mobil sebelum berbegas balik ke Jakarta.
Sidak KY sendiri, lanjut Hermat, dilakukan secara rutin di berbagai pengadilan di Indonesia, termasuk pengadilan di Semarang. Meski begitu, Hirman tidak bersedia untuk mengomentari soal kekuarangan kompisisi hakim ad hoc di pengadilan tipikor.
Menurutnya, kewenangan untuk mengangkat hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung. “Soal jumlah hakim ad hoc, itu urusan Mahkamah Agung, saya tidak ikut campur,” tambahnya. [j]