Khawatir Diserbu FPI, PN Solo Limpahkan Sidang Iwan Walet ke PN Semarang

SEMARANG, JUSTISIA.COM – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Solo yang melibatkan Iwan Walet dan Gembor sebagai terdakwa yang semula diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo dilimpahkan di PN Semarang, Selasa (25/9). “Langkah ini diambil sebagai antisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di PN Solo, sebab masa FPI di Solo sangat banyak,” ujar John, salah satu hakim di PN Semarang.
Sidang lanjutan kasus Iwan Walet yang kali pertama digelar di PN Semarang ini dijaga sekitar 200 personil dari Kepolisian untuk menjaga keamanan. “Kami diintruksikan untuk menjaga PN Semarang, sebab kasus ini melibatkan Ormas besar,” tutur Dian, salah satu Polisi Wanita yang turut berjaga di pintu PN Semarang.
Selain dihadiri puluhan masa dari FPI baik laki-laki maupun perempuan, Ormas dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) juga turut menjejali lokasi sidang. “Kami diperintahkan Ketua GPK untuk ikut mengawal persidangan Iwan Walet di PN Semarang,” kata salah satu anggota GPK saat ditemui Justisia.com di pintu ruang sidang.
Teriakan Allahuakbar yang berulang terdengar keras saat terdakwa keluar dari ruang sidang. Teriakan tuntutan untuk menghukum mati juga terdengar kencang saat terdakwa digiring Polisi keluar dari kursi persidangan. (LIS)