Prosesi pembentukan hukum kolonial barat di bumi pertiwi Indonesia.  Memiliki motif tersendiri dalam kepentingan pragmatis politik bangsa eropa khususnya belanda untuk menancapkan kuku imperiumnya. Etape penerapan hokum colonial pun sangat bervariatif. inofasi dari tahun pertahun dilakukan guna transplantasi cultur eropa ke Indonesia. Periodesasi ini  dapat diklafikasikan dalam tiga tahap. Pertama periode tahun 1840-1890 identik dengan ideology liberalisme yang membuka ruang lebar pemodal asing menginventasikan pada lahan perkebunan di tanah jajahan. Periode berikutnya 1890-1940 identik dengan pengaruh kebijakan politik etis.

Menegenai cultur tradisi berbeda bangsa Indonesia mengharuskan belanda memproduk hokum yang berbeda antara golongan bumi putra dan eropah. Daulisme hokum adat dan eropa menjadi pertimbangan tersendiri pemerintahan colonial untuk mengakomodir persoalan masyarakat. Disisi lain  sebagai instumen penyumbat letupan pemberontakan. Islam telah direceptie menjadi hokum adat dan memiliki kewenangan menyelsaikan kasus keperdataan (pernikhan, wakaf, waris) dikalangan bumi putra.

Usaha penerepan secara universal hukum perdata dan eropa guna memudahkan interaksi antar kedua golongan. Baik dalam bidang perdagangan, pengolahan tanah, sampai dengan kasus persengketaan maupun tindak pidana. Selalu mengalami kontroversi dari rakyat asli Indonesia juga pada kalangan institusi belanda sendiri.  Hingga akhirnya hanya hokum pidana saja yang mampu diterapkan secara universal.

islam kolonial

Dimensi Islam dengan pemahan otoritatif berpengaruh sangat signifikan dalam warna hokum yang diformalisasikan padaa masa colonial. Diterimanya hokum islam sebagai suatu keutuhan esensial yang harus utuh diterapkan bagi pemeluknya. Berimplikasi bagi institusi colonial mengeluarkan  peraturan yang sifatnya mengakomodir penerapan hokum islam dengan utuh.  van den berg mengintrodusir teori recerptio in complexo. Kenyataan ini dapat didukung oleh beberapa peraturan belanda laiknya

Dalam statute Batavia 1642 “Sengketa warisan antar orang pribumi yang beragama islam harus diselesaikan dengan menggunakan hukum islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.” Menindak lanjuti kalusul tersebut Dw Freijer menyusun compendium (buku ringkasan) mengenai hukum perkawinan dan kewarisan islam, setelah direvisi dan disempurnakan oleh para penghulu, diberlakukan di daerah jajahan voc, yang kelak dikenal dengan compendium freijer.

Peraturan benuansa Islam juga diadopsi dengan filterisasi. Tidak semua hokum islam secara mutlak diterapkan namun dapat diterapkan jika saja tidak bertantangan dengan  kebiasaan adat masyrakat pribumi. Proses filterisasi ini dikenal dengan teori  receptie yang muncul akibat kecurigaan atau lebih tepatnya ketakutan pemerintah belanda terhadap pengaruh yang ditimbulkan dari politisasi islam yang terbukti cukup merepotkan. Bila hukum islam dibiarkan akan sangat berbahaya. Oleh karena itu pemerintah belanda mengintrodusir istilah het indische adatrecht atatu hukum adat indonesia. Gagasan ini diseponsori oleh cornelis van vollen hoven (1874-1933). Kemudian dikembangkan oleh penasihat hindia belanda tentang soal-soal islam dan anak negeri jajahan, cristian snouck hurgronje(1875-1936), dalam gagasan mereka pada intinya hukum yang berlaku bagi orang islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila diresepsi atau diterima oleh hukum adat. Jadi hukum adat lah yang menentukan ada atau tidak nya hukum islam. Perlahan kebijakan hukum yang semula berdasar kan teori receptor in complexu tergantikan oleh receptie.

Wujud nyata mulai diterapkannya teori receptie adalah pasal 134 ayat (2) indische staatsregeling (is) 1925 yang sama bunyinya dengan artikel pasal R.R. 1855 dan R.R 1907. dan R.R. 1919, yang berbunyi ”dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan oleh ordonansi.” Dalam teori receptie yang ada adalah hukum adat hhukum islam tidak ada. Hukum islam dianggap eksis, berarti, dan bermanfaat bagi pemeluknya, apabila hukum islam tersebut telah di receptie oleh hukum adat.

Menindaklanjuti pasal 134 ayat (2) IS tersebut, pada th 1929 pasal 134 ayat (2)diubah menjadi; “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendakinya”. Dalam stbl. 1973 No. 116 dinyatakan bahwa; ”pengadilan agama dijawa dan madura hanya berwenang memeriksa perkawinan saja, sedangkan perkara waris yang selama berabad-abad lamanya menjadi kewenangan nya diserahkan kepada pengadilan negeri. Tampak ada upaya sistematis pemerintah hindia belanda untuk mempersempit ruang lingkup berlakunya hukum islam pada aspek hukum kewarisan dan hukum perkawinan saja. Bahkan mengenai hukum kewarisan berusaha dihabisi dengan diserahkan kepada landraad, sebagai mana yang berlaku pada jawa dan madura.

Sejak diberlakukannya kebijakan-kebijakan diatas, eksistensi hukum islam secara formal, benar-benar mengalami kondisi yang sangat memperhatikan, akan tetapi bukan berarti kegiatan intelektual islam mengalami kemandekan. Memasuki abad ke-19 M, tokoh yang dapat diangkat antara lain syaikh Nawawi Al-Bantani (1813-1879) karya fiqihnya yang terkenal adalah ‘Uqud al-Lujain yang merupakan bacaan wajib bagi santri putri di wilayah pesantren. Nawawi juga menulis komentarnya terhadap kitab fath al-qarib karya ibn qasim al-ghazi, dan juga komentar qurrat al-ayn karya zayn al-din al-malibari dalam kitab nihayat al-zayn. Dia juga menulis dua kitab jenis perukunan: ulam al-munajat yang merupakan komentar atas safinat al-shalat oleh abd- Lllah ibn umar al-hadharami, dan kasyifah al-saja’ atas safinat al-najah  karya salim ibn abdullah ibn samir, seorang ulama’ arab yang tinggal dijakarta sekitar th 1850.

Tokoh lainnya abd al-hamid hakim, ulama’ minang kabau yang kitab-kitab nya sangat populer di indonesia, Malaysia dan Thailand selatan. Karyanya; al-mu’in al-mubin yang dicetak dalam 4 jilid sedang dalam bidang ushul fiqh adalah mabadi’ awwaliyah, al-sullam dan al-bayyan. Pada akhir abad 19 M dan awl abad ke-20 M juga dapat disebutkan kiai Mahfudz Abdullah dari termas (w 1919 M) menulis syarh al-muqaddimatal-hadhramiyyah . ulama’ indonesia lainnya adalah abd al-rahman al-sagaf, seorang ulama’ arab yang tinggal disurabaya menulis 4 jilid kecil kitab al-durus al-fiqhiyyah . tokoh lain adalah mahfudz yunus menulis beberapa jilid fiqh- al wadhih dengan sistematika penulisan yang agak berbeda dengan fiqh tradisional yang mencerminkan perbedaan pendangan pendidikan.

Problematika perkara seputar islam diselesaikan dilembaga peradilan agama. Peradilan agama adalah terjemahan dari bahasa belanda yang berbunyi Godsdienstige Rechts Praak. Godsdiens berarti ibadah atau agama. Rechts praak berarti peradilan. Peradilan umum hindia belanda memakai nama wereldlijke rechtspraak. Istilah jawa madura adalah priester raad yang biasa diterjemahkan dengan raad agama. kata “priester” berarti pendeta, padri atau para biksu. Sedang “raad’ berarti “majelis”.

Campur tangan belanda dalam soal peradilan dimulai pada th 1820 yaitu dalam instruksi pada bupati (regenten instructie) pasal 13 disebutkan, bahwa perselisihan mengenai waris dikalangan rakyat hendaknya diserahkan pada para alim ulama’ islam. Dalam usaha menerbitkan peradilan agama, maka oleh raja belanda dikeluarkan keputusan no.24 tertanggal 19 januari 1882. no 152 tentang pembentukan peradilan agama dan madura, dalam bahasa belanda disebut: “Bepaling Betreffende De Priester Radenop Java En Madoera”.  Keputusan raja ini mulai berlaku pada tanggal 1 agustus th 1882. keputusan ini pada mulanya hanya memuat 7 pasal yang berisi:

Tiap-tiap landraad dan pengadilan agama memiliki daerah hukum yang sama, pengadilan agama terdiri atas penghulu yang diperbantukan pada landraad sebagai ketua dan sedikitnya 3 orang serta sebanyak-banyak nya 8 orang ulama’ islam sebagai anggota, pengambilan keputusan harus sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 orang anggota termasuk ketuanya hadlir. Keputusan peradilan agama dinyatakan dalam surat yang memuat alasan-alasannya, dan ditandatangani oleh anggota-anggota yang hadir dicatatkan biaya perkara yang dibebankan kepada pihak yang berperperkara. Kepada kedua belah pihak yang berperkara diberikan surat salinan keputusan yang ditandatangani oleh ketua. Keputusan pengadilan agama dimuat dalam surat register, setiap 3 bulan sekali disampaikan kepada bupati atau lainnya untuk memperoleh penyaksian (visum) dari bupati.

Walaupun dalam sebutannya pengadilan ini dibentuk oleh pemerintah namun, kenyataannya sama sekali tidak memperoleh kedudukan yang sama dengan pengadilan gubernemen Dianak Tirikan. Pemerintah tidak memberikan anggaran belanja maupun gaji bagi petugas-petugas dan segala keperluan administrasi harus dicukupkan dari ongkos perkara semata-mata. Pejabat yang mendapat tunjangan tetap hanya ketuanya saja dalam kedudukannya sebagai adviseur bij de landraad, atau biasanya disebut dengan “Penghulu Landraad “. Stbl 1882 no 152 adalah buah pikiran dari lcw. Van den berg, dikenal dengan teori reception in complexo. Yaitu hukum yang berlaku bagi orang indonesia mengikuti agamanya. Islam menggunakan hukum islam, hindu menggunakan hukum hindu. Selanjutnya teori ini ditentang oleh snouck horgronje.

Penarikan ulama kedalam jajaran birokrasi sangat efektif bagi belanda untuk mengendalikan kondisi social politik. Gesekan-gesekan grasss root yang timbul akibat perlawanan kalangan  pribumi yang dimotori paraa pemuka agama. Semisal perang jawa (1825- 1830) Melibatkan para kiayi, guru ngaji, para haji. tidak kurang 108 kiayi terlibat dalam kancah peperangan.

Kelompok ulama’ pejabat atau disebut dengan penghulu adalah ulama’ yang kedudukan peran sosial keagamaannya berada di jalur At-Tasyri’ Wal-Qadla, yakni aktivitas sosial keagamaan yang menonjol sebagai pelaksanaan bidang kehakiman yang menyangkut hukum syari’at islam. Dari aspek historis kelompok penghulu sudah ada sejak tahta kerajaan islam berkuasa tanah jawa. Tokoh legendaris Walisongo ada pula yang menduduki jabatan penghulu pada kerajaan demak, laiknya sunan kudus dan sunan Kalijogo (konon, kata kali berasal dari kata Qadli, dan jaga berasal dari Zaka., artinya Hakim yang suci).

Zaman pemerintahan Hanyakrakusuma, ulama’ juga ditempatkan pada posisi yang terhormat. Sebagai pejabat Dewan Parampara (Penasihat Tinggi Kerajaan ). Disamping itu, dalam struktur pemerintahan kerajaan didirikan lembaga mahkamah agama Islam. Pejabat yang menempati tersebut kemudian menjadi abdi dalem (pegawai kerajaan). Sampai tiba saatnya tanah jawa dikuasai oleh orang eropa (belanda) kemudian daerah kekuasaan tersebut dinamakan daerah gubernemen. Kenyataan ini juga tidak mengubah lembaga-lembaga yang sudah ada. Sejak abad 17 orang eropa telah menjumpai penghulu yang mereka namai priester atau priest. Sejak masa pemerintahan Gubernur Jenderal Daendles, penghulu dari setiap kabupaten kekuasaan gubernemen ditarik kedalaman lingkungan pengadilan negeri (landraad). Penghulu menyandang jabatan sebagai penasehat hukum adat (Kanjeng Penghulu Landraad)

Hierarki jabatan penghulu di jawa digambarkan sebagai berikut.

Tingkat pusat : Penghulu Ageng

Tingkat kabupaten : Penghulu Kepala/ Hoofdpenghulu/ Hooge Priester/ Penghulu Landraad/ Khalifah.

Wakilnya : Ajung Penghulu/ Ajung Khalifah

Tingkat kewadenanan : Penghulu/ Naib Dan Wakilnya Ajung Penghulu

Tingkat kecamatan : Penghulu/ Naib

Tingkat desa : Modin/ Kaum/ Kayim/ Lebe/ Amil.

Proses pengangkatan penghulu atau naib pada mulanya adalah wewenang para bupati atau kepala pemerintahan tradisional jawa. Para ulama’ yang ditetapkan oleh bupati segera mengajukan lamaran lantas diangkat sebagai pejabat negara di tempat yang ditentukan. Namun  setelah wewenang bupati dicabut dan digantikan oleh pemerintah gubernur proses pengangkatan melalui rekomendasi bupati, lalu ke gubernur jenderal, dengan tembusan ke direktur justisi.

Ketika berdiri sebuah lembaga bernama kantor voor inlandsche zaken, dibawah pimpinan C. Snock Hurgronye. Pengangkatan itu lebih dahulu direkomendasikan ke kantor adviseur sebelum keputusan gubernur jenderal ditetapkan. Prosedur pengangakatan penghulu ditambah dengan melampirkan biodata pribadi, keluarga, pendidikan, garis keturunan ke atas baik dirinya sendiri maupun istrinya secara lengkap dengan gelar kepangkatan pada surat lamaran. Selain sebagai kadi atau hakim agama juga sebagai mufti dengan gaji atau tunjangan sebesar 75 gulden setiap bulan. Sebelum tahun 1918 pemerintah belanda belum mengatur secara mendalam struktur dalam lembaga penghulu. Setelah th 1918 pemerintah mulai mengangkat dan menetapkan satu orang penghulu Landraad (ketua) sekaligus merangkap penghulu masjid. Dalam jabatan penghulu masjid dianggotai 40 orang yang mengacu pada mazhab fiqih syafi’I mengenai ketentuan jumlah personil shalat jum’at. Jabatan itu meliputi imam, khatib, muazin, marbot, juru tulis , syuhud (saksi), dan juru kunci.

Secara politik, suasana yang muncul pada dasarnya tidak menguntungkan umat islam. Terjadi disintegrasi umat terutama pada kalangan pemimpin. Ordonansi guru pada th 1905 , yang memuat perizinan par guru agama islam (pesantren), yang notabene nya pengawasan mobilitasi kiai dan pendidikan agama Islam. Penghulu juga diserahi tugas penyuluhan kesehatan karena masyarakat sedang terserang wabah penyakit pes, kolera, dan lainnya. Sementara itu, hubungan antara kiai pesantren dan penghulu hampir dapat dikatakan kurang lancar beberapa hal mengenai tugas masing-masing telah menimbulkan kesalah pahaman yang mendalam disatu sisi “diawasi” dan dipihak lain “mengawasi”.

Hubungan kurang baik tersebut juga memperlemah fungsi control keduanya terhadap laju pemerintahan belanda. Tetapi tidak semua terganggu,  buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Background pendidikan penghulu berasal dari cultur pesantren dapat mengembalikan hubungan antara ulama’ birokrasi dan ulama’ pesantren membaik. Ada pula yang menjalin perkawinan seperti yang dilakukan oleh keluarga penghulu kabupaten purbolinggo dengan pesantren kebarongan (Banyumas).  Disisi lain Rekrutmen kaderisasi calon penghulu digodok dalam dunia pesantren, laiknya pesantren di Panyaman Pemalang justru menjadi tempat pendidikan  dan penataran. Para penghulu surakarta, atas perintah susuhunan pakubuwono ke X, mendirikan madrasah Mambaul ‘Ulum atau sekolah penghulu. Tasik Malaya, jawa barat kerjasama ulama’ dan pengulu mendirikan Opleidings School Voor Penghulu.

Tidak kalah pentingnya dengan ulama’ pesantren dalam hubungan sosial berperan dalam ranah pendidikan, Penghulu juga memberikan sumbangsih sosial dengan mempelopori  gerakan reformasi islam jawa, di komandoi Kh. Ahmad dahlan (1868-1923) sebagai ketua ormas islam Muhamadiyah th 1912.

Transplantasi  Hukum Belanda

Suatu politik hukum yang tegas dari pemerintahan belanda boleh dikatakan baru nampak pada Th. 1848 juga diadakan kodifikasi di indonesia Burgelijk Wetboek Dan Weboek Van Kophandel (kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang) buat orang-orang eropa yang ada di indonesia yang pada hakekatnya merupakan penjiplakan terhadap Burgelijk Wetboek Dan Weboek Van Kophandel pada sepuluh tahun lalu 1838 diundang di negeri belanda.

Perdagangan hasil bumi orang-orang belanda kebanyakan dilaksanakan dengan perantara tengkulak orang-orang belanda untuk memudahkan menjalin kontrak dan kepastian hukum ditempuh politik menundukkan orang tionghoa kepada hukum eropa th 1855 sebagian Burgelijk Wetboek yaitu bagian yang memuat hukum  kekayaan (hukum belanda dan hukum perjanjian) begitu pula Van Kophandel diberlakukan untuk orang tionghoa .

Persoalan bagi penduduk pribumi apakah ditundukkan pada hukum perdata barat atau membuat hukum tersendiri? Th 1920 Departemen Justisi telah mempersiapkan Ontwer Burgelijk Wetbook Voor Irlanders tapi atas perjuangan Prof. Mr. C. Van vollen hoven keinginan membuat hukum perdata sendiri bagi orang indonesia dapat digagalkan. Sejak saat itu terjadi perubahan haluan politik yang asalnya ingin meunivikasi kan hukum perdata eropa kepada seluruh penduduk indonesia namun berubah menjadi bagaimana hukum adat itu berkembang sendiri. Namun pada saat itu th 1885 ada beberapa hukum eropa yang berlaku pada masyarakat pribumi seperti mengenai perjanjian kerja atau perburuhan pasal 1601-1603 Burgelijk WetBook. (staatsblad 1879 No 256) dan beberapa bagian dari wet book van koophandel seperti hukum Laut (Stb. 1933 No. 49). Selanjutnya ada hukum yang dirancang khusus dibuat untuk bangsa indonesia asli: ordonansi perkawinan orang indonesia kristen (Stb. 1933 No 74) ordonansi Maskapai Andil Indonesia I.M.A (Stb. 1939 No 569). Ordonansi tentang perkumpulan orang indonesia (Stb. 1939 No 570).

Pembagian golongan hokum yang berlaku bagi bangsa hindia diatur dalam Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda atau Indische Staatssregeling (I.S) tahun 1927. menurut is pasal 163 ayat 1 penduduk indonesia dibagi 3 golongan penduduk, yaitu:

Pertama Golongan Eropah yang terdiri dari: bangsa belanda, kemudian bukan bangsa belanda, tapi orang yang asalnya dari eropah. Bangsa jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan), orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga belanda (amerika. Australia, rusia, afrika selatan),

Kedua golongan Timur Asing terdiri dari: golongan cina, golongan timur asing bukan cina (orang arab, india, Pakistan, mesir dan lain-lain).

Ketiga golongan Bumiputra (Indonesia): orang-orang indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, orang-orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan kehidupannya dengan golongan indonesia asli. Masih berlaku pada pembidangan hukum perdata. Namun dalam hukum pidana sudah berlaku satu kitab hukum pidana (KUH Pidana yang berlaku pada 1918).

Untuk mengatur hubungan antara golongan satu dan lainnya yang saling berinteraksi. Hokum yang mengaturnya pun sangat bervariatif semisal, bagi warga indonesia yang berasal dari golongan eropah berlaku KUH perdata dan KUH dagang yang diselaraskan (konkordan dengan KUH Perdata dan KUH Dagang yang berlaku di negeri Belanda ) (KUH Perdata dan KUH Dagang indonesia). Kemudian bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan eropah  berlaku KUH perdata dan KUH Dagang barat di eropah.

Lain juga bagi Warga Negara Indonesia yang berasal dari timur asing dibedakan menjadi dua yakni: Pertama Golongan Cina Berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH perdata dan KUH dagang barat di Indonesia, dengan dikecualikan peraturan-peraturan tentang: Pencatatan sipil (kini hanya satu pencatatan sipil bagi semua warga negara indonesia), cara-cara perkawinan, ditambah dengan peraturan- peraturan tentang, pengangkatan tentang anak (adopsi), kongsi (disamakan dengan firma dalam KUH dagang).

Kedua Golongan Bukan Cina berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH perdata dan KUH dagang barat di indonesia dengan dikecualikan: hukum kekeluargaan, hukum waris tanpa wasiat atau hukum waris Abintestaat (karena kebanyakan golongan ini menganut hukum islam dan tidak bisa diterapkan KUH Perdata barat yang menganut asas monogami dalam perkawinan sedangkan  dalam hal waris diatur dalam Alqur’an.)

Orang Asing Indonesia Yang Berasal Dari Golongan Timur Asing berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Timur Asing yang berlaku di negara masing-masing. Bagi Warga Negara Indonesia Asli berlaku hukum perdata adat karena banyak coraknya jika terjadi pertentangan maka digunakan hukum perdata barat di indonesia untuk menyelesaikan sengketa. Orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata indonesia dimana ia tunduk.

Pada dasarnya hukum diatas berlaku dan mengatur interaksi antara golongan sendiri, jika tidak maka hukum nya akan bervariatif  semisal golongan warga negara indonesia belanda dengan warga negara indonesia pribumi menikah maka hukum yang digunakan adalah Hukum Perdata Adat. Menurut hukum perdata perkawinan campuran, maka perkawinan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku bagi pihak suami. Namun sekarang sudah tidak berlaku lagi.

Lain halnya dengan  kegiatan sewa-menyewa yang dilakukan oleh orang keturunan inggris dan seorang keturunan perancis maka hukum yang berlaku adalah hukum Perdata Internasional

Hukum perdata barat pada mulanya hanya berlaku pada golongan eropa saja sedangkan golongan timur asing dan golongan indonesia berlaku hukum perdata timur asing dan hukum perdata adat. kemudian bergeser setelah diberlakukannya pasal 75. ayat 3 dan 4 R.R kemudian diubah menjadi pasal 131ayat 3 dan 4 I.S ini membuka peluang bagi golongan eropa menundukkan dirinya pada hukum perdata barat di indonesia. Hukum perdata barat di indonesia dinyatakan berlaku juga berlaku bagi golongan lain bukan eropa.

Ada berbagai cara golongan bukan eropa tunduk pada hukum perdata barat. Yang pertama Persamaan hak (diatur dalam stb. 1883 no. 192) untuk persamaan hak diperlukan besluit gubernur jenderal  yang di umumkan dalam Saatsblad. Kedua dengan cara Pernyataan berlakunya hukum (berdasarkan pasal 75 ayat 3 R.R) hal ini dilakukan oleh para penguasa diatur dalam: Stb. 1924/ 556: KUH Perdata dan KUH Dagang Barat Di Indonesia kecuali hukum kekeluargaan dan hukum waris abintestaat, dinyatakan berlaku pada golongan timur asing dan bukan cina, Stb. 1924/ 557 berlaku kuh perdata dan kuh dagang barat di indonesia untuk golongan timur asing cina kecuali peraturan tentang catatan sipil, dan cara-cara perkawinan, ditambah dengan peraturan tentang kongsi dan adopsi. Stb. 1933/49 kuh dagang barat untuk sebagian dinyatakan berlaku bagai golongan Indonesia. Stb. 19312/600 peraturan mengenai Hak Cipa (auteursrecht) dinyatakan berlaku bagi golongan buka eropah. Stb. 1898/158 peraturan perkawinan campuran, berlaku untuk semua golongan.

Cara yang ketiga dengan Penundukan sukarela kepada hukum perdata eropah (berdasarkan pasal75 ayat 4 R.R kemudian dirubah menjadi Indische StaatsRegeling pasal 131 ayat 4)“Bagi orang indonesia dan timur asing sepanjang mereka belum diletakkan dibawah satu peraturan bersama dengan bangsa eropah diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk eropah” berdasarkan ketentuan ini dibentuklah suatu peraturan tentang Penundukan Sukarela Kepada Hukum Perdata Eropah yang dimuat pada Stb. 1917/No. 12 .

4 Macam Cara Menundukkan Diri Secara Sukarela Kepada Hukum Perdata Barat Di Indonesia Yaitu: Pertama Penundukan untuk seluruhnya kepada hukum perdata barat di indonesia untuk selama-lamanya. Kedua Penundukan untuk sebagian hukum perdata barat di indonesia yang dimaksud disini adalah penundukan terhadap hukum kekayaan/harta benda saja, yaitu yang dinyatakan berlaku pada golongan timur asing bukan cina dlm Stb. 1924/556. Ketiga Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu saja. Menggunakan akte disebutkan didalamnya perbuatan-perbuatan mana yang diberlakukan hukum perdata barat indonesia bagi kedua belah pihak atau dengan perjanjian khusus. Keempat penundukan anggapan yaitu diri tidak disengaja terhadap hukum perdata barat misalnya dalam hal orang indonesia asli menggunakan wesel, cek, mendirikan Pt. dan lain2. diatur dalam pasal 29 1917/12 yang menyatakan “ jika seseorang indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukumnya sendiri, maka ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum eropah”. [J]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *